Peninjauan Kebijakan Sertifikasi Halal untuk Produk Asal Amerika Serikat
Kebijakan pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) perlu ditinjau secara hati-hati dari berbagai perspektif, termasuk hukum, sosial, dan agama. Sertifikasi halal bukan sekadar label dagang, melainkan bagian dari prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan pemerintah agar pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS tidak mengabaikan perlindungan konsumen serta aspirasi umat Islam Indonesia. Peringatan ini disampaikan menanggapi pemberitaan terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam Tarif Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS.
Komisi VIII DPR RI membidangi agama, sosial, serta perempuan dan anak. Politikus Partai Golkar tersebut menilai, kebijakan pelonggaran sertifikasi halal perlu ditinjau secara hati-hati dari perspektif hukum, sosial, dan agama. Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen memperoleh produk halal dan thayyib sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” kata Singgih kepada wartawan.
Dari sisi hukum nasional, dia menekankan bahwa pengakuan otomatis sertifikasi halal dari pihak luar tanpa pengujian setara standar nasional berpotensi melemahkan kepastian hukum. “Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini pun menyoroti aspek keagamaan. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar label dagang, melainkan bagian dari prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Dia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta pemangku kepentingan lintas sektor agar kebijakan perdagangan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.
“Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan,” kata Singgih. “Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” ucap dia.
Perjanjian Dagang AS-RI: Impor Produk Berasal dari Babi dan Penghapusan Sertifikasi Halal
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sepakat melakukan kerja sama ekonomi setelah menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”. Kesepakatan tersebut tidak hanya menyentuh perdagangan, tetapi juga pada investasi kemudian penguatan rantai pasok hingga pembentukan forum tetap untuk meredam potensi gesekan mengenai perdagangan antar kedua negara.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam Salinan dokumen perjanjian kedua negara sebanyak 45 halaman yang didapat Tribun, satu perjanjian kerja samanya adalah mengenai masuknya produk makanan yang berasal dari babi sebesar 3.000 metrik ton per tahun.
Dokumen tersebut berjudul ‘Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik’. Pasal 2.8 menyebutkan bahwa Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) dari Amerika Serikat untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian Amerika Serikat yang telah berkembang pesat.
Selain pakaian bekas dari AS yang diimpor masuk ke Indonesia, AS juga meminta membebaskan produk-produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Pasal 2.9 menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Untuk kejelasan lebih lanjut, paragraf ini tidak berlaku terhadap persyaratan untuk mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.



