Pengurangan komisi yang dikenakan oleh aplikator layanan pengantaran orang atau ojol dari 20% menjadi 10% sedang menjadi perhatian publik. Bagaimana aturan serupa diterapkan di negara lain?
Draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang dilihat oleh beberapa media menyebutkan bahwa komisi yang diambil aplikator dari pendapatan pengemudi ojek online untuk layanan pengantaran orang akan berkurang dari 20% menjadi 10%. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang membenarkan bahwa regulasi ini akan mengatur besaran komisi aplikator dan skema jaminan sosial bagi pengemudi.
Namun, penerbitan Perpres Ojol masih menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger antara Gojek dan Grab. Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum dapat memastikan apakah penurunan komisi 10% diatur dalam Perpes Ojol, karena beleid ini masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Beberapa perusahaan seperti Gojek, Grab, dan inDrive belum memberikan respons terkait kabar bocoran Perpres Ojol tersebut. Namun, Government Relations Manager Maxim Indonesia Rafi Assagaf menyatakan dukungan perusahaan terhadap penerapan skema komisi yang fleksibel dengan rentang batas 15% hingga 20%. Menurutnya, hal ini selaras dengan model bisnis transportasi online.
Komisi digunakan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan dua aplikasi yang kompleks, baik aplikasi untuk penumpang maupun mitra pengemudi, termasuk sistem peta, navigasi, dan pembayaran. Selain itu, komisi juga berperan penting dalam memastikan operasional layanan yang stabil selama 24 jam, mencakup pemrosesan volume besar permintaan perjalanan dan pembayaran, penyediaan dukungan teknis, serta perlindungan keamanan dan kerahasiaan data. Komisi juga mendukung pengelolaan sistem pembayaran dan aktivitas pemasaran guna menjaga ketersediaan layanan secara luas.
Aturan Komisi Aplikator di Berbagai Negara
Berikut adalah data yang dikumpulkan mengenai aturan komisi aplikator di berbagai negara:
| Negara | Pemerintah Atur Tarif | Pemerintah Atur Komisi Aplikator | Batas Komisi |
|---|---|---|---|
| Indonesia | Ya | Ya | Maksimal 20% |
| Malaysia | Tidak | Ya | Maksimal 20% |
| Thailand | Ya | Tidak | – |
| Vietnam | Tidak | Tidak | – |
| Filipina | Ya | Tidak | – |
| Singapura | Ya | Tidak | – |
| Cina | Tidak | Tidak | – |
| India | Ya | Ya (terbatas) | (bersifat pedoman) maksimal 20% |
| Amerika Serikat | Ya (lokal) | Tidak | – |
| Inggris | Ya (lokal) | Tidak | – |
| Spanyol | Tidak | Tidak | – |
Di Malaysia, besaran komisi maksimal 20% diatur melalui E-hailing Services Guidelines 2018. Sedangkan di India, Motor Vehicle Aggregator Guidelines menyebutkan bahwa pengemudi harus menerima setidaknya 80% dari tarif pada setiap perjalanan.
Di Indonesia, komisi yang diambil aplikator dari pendapatan mitra pengemudi ojol atas layanan pengantaran orang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Potongan aplikator atas layanan pengantaran orang maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online meliputi:
* Asuransi keselamatan tambahan
* Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
* Dukungan pusat informasi
* Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
* Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Malaysia telah menerbitkan aturan Gig Workers Act 2025. UU ini menerima Royal Assent atau persetujuan resmi raja pada Desember 2025 dan digazette sebagai aturan yang sah, meski belum efektif diberlakukan. Aturan ini mendefinisikan pekerja gig sebagai pekerja yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan berbasis tugas/jasa yang sifatnya fleksibel, jangka pendek, atau per proyek, biasanya melalui platform digital.
Di Thailand, terdapat Royal Decree on Digital Platform Services pada 2025. Pemerintah mewajibkan aplikator mendaftarkan kendaraan sebagai angkutan umum dan mengharuskan mitra memiliki surat izin mengemudi (SIM) khusus angkutan umum. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan dan keandalan platform yang berdampak pada keamanan negara, kesehatan, lingkungan, energi, komunikasi, transportasi, logistik, dan utilitas publik.
Vietnam mengatur operasional transportasi daring melalui Decree 10/2020/ND-CP. Regulator mewajibkan kendaraan seperti taksi online untuk menunjukkan tanda taksi di depan kaca bagian depan mobil. Vietnam juga menerbitkan Decree No.126/2020/ND-CP yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN 10% untuk transportasi online. Vietnam tidak mengatur tarif atau diserahkan kepada mekanisme pasar.



