Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
  • Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus
  • Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional
  • Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026
  • Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
  • Gol Cunha Bawa MU Kalahkan Arsenal 3-2
  • Anak Influencer Diduga Jadi Korban Bullying dan Pelecehan di Jakarta Timur
  • Hukum Rusman desak Polres periksa Farid Ketua DPRD Soppeng
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Komisi Aplikator Ojol 10%, Ini Aturannya di Negara Lain
Ekonomi

Komisi Aplikator Ojol 10%, Ini Aturannya di Negara Lain

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pengurangan komisi yang dikenakan oleh aplikator layanan pengantaran orang atau ojol dari 20% menjadi 10% sedang menjadi perhatian publik. Bagaimana aturan serupa diterapkan di negara lain?

Draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang dilihat oleh beberapa media menyebutkan bahwa komisi yang diambil aplikator dari pendapatan pengemudi ojek online untuk layanan pengantaran orang akan berkurang dari 20% menjadi 10%. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang membenarkan bahwa regulasi ini akan mengatur besaran komisi aplikator dan skema jaminan sosial bagi pengemudi.

Namun, penerbitan Perpres Ojol masih menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger antara Gojek dan Grab. Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum dapat memastikan apakah penurunan komisi 10% diatur dalam Perpes Ojol, karena beleid ini masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Beberapa perusahaan seperti Gojek, Grab, dan inDrive belum memberikan respons terkait kabar bocoran Perpres Ojol tersebut. Namun, Government Relations Manager Maxim Indonesia Rafi Assagaf menyatakan dukungan perusahaan terhadap penerapan skema komisi yang fleksibel dengan rentang batas 15% hingga 20%. Menurutnya, hal ini selaras dengan model bisnis transportasi online.

Komisi digunakan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan dua aplikasi yang kompleks, baik aplikasi untuk penumpang maupun mitra pengemudi, termasuk sistem peta, navigasi, dan pembayaran. Selain itu, komisi juga berperan penting dalam memastikan operasional layanan yang stabil selama 24 jam, mencakup pemrosesan volume besar permintaan perjalanan dan pembayaran, penyediaan dukungan teknis, serta perlindungan keamanan dan kerahasiaan data. Komisi juga mendukung pengelolaan sistem pembayaran dan aktivitas pemasaran guna menjaga ketersediaan layanan secara luas.

Aturan Komisi Aplikator di Berbagai Negara

Berikut adalah data yang dikumpulkan mengenai aturan komisi aplikator di berbagai negara:

NegaraPemerintah Atur TarifPemerintah Atur Komisi AplikatorBatas Komisi
IndonesiaYaYaMaksimal 20%
MalaysiaTidakYaMaksimal 20%
ThailandYaTidak–
VietnamTidakTidak–
FilipinaYaTidak–
SingapuraYaTidak–
CinaTidakTidak–
IndiaYaYa (terbatas)(bersifat pedoman) maksimal 20%
Amerika SerikatYa (lokal)Tidak–
InggrisYa (lokal)Tidak–
SpanyolTidakTidak–

Di Malaysia, besaran komisi maksimal 20% diatur melalui E-hailing Services Guidelines 2018. Sedangkan di India, Motor Vehicle Aggregator Guidelines menyebutkan bahwa pengemudi harus menerima setidaknya 80% dari tarif pada setiap perjalanan.

Di Indonesia, komisi yang diambil aplikator dari pendapatan mitra pengemudi ojol atas layanan pengantaran orang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Potongan aplikator atas layanan pengantaran orang maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online meliputi:
* Asuransi keselamatan tambahan
* Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
* Dukungan pusat informasi
* Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
* Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

Malaysia telah menerbitkan aturan Gig Workers Act 2025. UU ini menerima Royal Assent atau persetujuan resmi raja pada Desember 2025 dan digazette sebagai aturan yang sah, meski belum efektif diberlakukan. Aturan ini mendefinisikan pekerja gig sebagai pekerja yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan berbasis tugas/jasa yang sifatnya fleksibel, jangka pendek, atau per proyek, biasanya melalui platform digital.

Di Thailand, terdapat Royal Decree on Digital Platform Services pada 2025. Pemerintah mewajibkan aplikator mendaftarkan kendaraan sebagai angkutan umum dan mengharuskan mitra memiliki surat izin mengemudi (SIM) khusus angkutan umum. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan dan keandalan platform yang berdampak pada keamanan negara, kesehatan, lingkungan, energi, komunikasi, transportasi, logistik, dan utilitas publik.

Vietnam mengatur operasional transportasi daring melalui Decree 10/2020/ND-CP. Regulator mewajibkan kendaraan seperti taksi online untuk menunjukkan tanda taksi di depan kaca bagian depan mobil. Vietnam juga menerbitkan Decree No.126/2020/ND-CP yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN 10% untuk transportasi online. Vietnam tidak mengatur tarif atau diserahkan kepada mekanisme pasar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Meikarta jadi rusun subsidi, dekatkan hunian ke pusat ekonomi

27 Januari 2026

Risiko fiskal mengancam pasar SBN, yield melonjak

27 Januari 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Januari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026

Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus

28 Januari 2026

Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional

28 Januari 2026

Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?