Indonesia, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono kini tengah menghadapi masalah hukum. Ia diperiksa terkait laporan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA yang dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja pada akhir tahun 2025. Kasus ini berlangsung setelah Pandji menjadi perbincangan publik usai aksi panggungnya di ‘Mens Rea’, yang membuatnya viral.
Pandji kini berada dalam proses penyidikan karena kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, membenarkan hal tersebut. “Betul, penyidikan,” katanya.
Sebagai saksi dalam perkara laporan dari Aliansi Pemuda Toraja, Pandji sempat membuat candaan tentang praktik pemakaman masyarakat Toraja. Dalam candaannya, ia menyebut bahwa masyarakat Toraja biasanya memakai pesta yang mahal untuk pemakaman anggota keluarganya. “Bener enggak gw? iya kan,” kata Pandji.
Ia juga menambahkan bahwa banyak orang Toraja yang jatuh miskin karena biaya pesta pemakaman. Menurutnya, beberapa keluarga bahkan tidak mampu membiayai pemakaman dan meninggalkan jenazah di ruang tamu atau ruang TV. “Ini praktik yang umum. Misalnya ada anggota keluarga yang meninggal, enggak punya duit nih, jenazahnya di taruh di ruang TV, di ruang tamu gitu, untuk keluarganya sih ya biasa aja anggota keluarga meninggal,” ujarnya.
Pandji mengatakan bahwa situasi ini bisa membuat orang yang berkunjung merasa bingung. “Tapi kan kalau ada yang bertamu bingung ya. Nonton apa pun di TV berasa horor gitu. Kaya lagi nonton Teletubbies ngeri pasti.”
Ia telah meminta maaf atas candaan yang dirasa kurang berkenan. Permintaan maaf tersebut sudah disampaikan dan dapat dilihat oleh publik. Meskipun demikian, ia tetap akan mengikuti alur proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya ikuti prosesnya saja,” katanya.
Selama pemeriksaan, Pandji dicecar dengan 48 pertanyaan. Namun, detail pertanyaan tersebut tidak diungkapkan oleh penyidik.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali sebagai saksi. Namun, panggilan ini merupakan yang kedua karena Pandji tidak hadir dalam panggilan pertama. “Pemanggilan sudah dua kali. Cuma waktu itu Pandji belum ada di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandji juga dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor dari NU dan Muhammadiyah, menyatakan bahwa Pandji dianggap menebarkan isu-isu negatif yang merendahkan organisasi keislaman terbesar di Indonesia. “Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, begitu, karena imbalan, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ungkap Rizki.
Dia menilai ucapan Pandji dalam konten digital sangat mencederai dirinya sendiri dan teman-teman serta anak-anak muda NU dan Muhammadiyah. Namun, baik NU maupun Muhammadiyah membantah bahwa mereka melaporkan Pandji. Mereka menilai pihak yang melaporkan hanya menggunakan nama besar organisasi untuk tujuan tertentu.



