Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Pekan Ini: MU Kalahkan Arsenal, Chelsea Menang
  • Terbongkar! Tugas Rahasia Pedro Matos yang Bantu Persebaya Kalahkan PSIM Yogyakarta 3-0
  • Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026
  • Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal
  • Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia
  • Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Kewenangan Jaksa Berlebihan, Pakar Hukum di Sumut Kritisi RUU KUHAP
Politik

Kewenangan Jaksa Berlebihan, Pakar Hukum di Sumut Kritisi RUU KUHAP

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kewenangan Jaksa Berlebihan, Pakar Hukum di Sumut Kritisi RUU KUHAP
Suasana FGD KUHAP di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Sabtu (22/2/2025)(MI/YOSEP PENCAWAN)

PARA ahli hukum di  Sumut mengeritisi sejumlah beleid dalam RUU KUHAP yang terkait dengan proses penyidikan. Salah satunya mengenai kewenangan jaksa yang dinilai terlalu luas.

Beberapa ahli hukum di Sumut mengeritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP melalui forum Focus Group Discussion (FGD) di Aula Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Kota Medan, Sabtu (22/2).

FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” itu lebih menyorot kewenangan jaksa dalam proses penyidikan.

Baca juga : KUHAP Harus Direvisi karena Sudah tidak Sesuai dengan Kondisi Saat Ini

“Kewenangan jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Pakar Hukum Pidana UISU Dr. Indra Gunawan Purba, SH, MH.

Pernyataan Indra merujuk kepada setidaknya tiga beleid dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan jaksa dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah Pasal 28, jaksa diberi kewenangan untuk meminta dilakukannya penyidikan, penangkapan, hingga penahanan terhadap tersangka.

Kemudian Pasal 30 yang mengatur bahwa penghentian penyidikan oleh penyidik memerlukan persetujuan tertulis dari jaksa. Serta Pasal 111 Ayat (2), jaksa diberi kewenangan untuk memertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Baca juga : Jaksa Diminta Setop Main Proyek dan Perkara

Menurut Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, perubahan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Dan revisi ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Namun dalam upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menimbulkan kewenangan berlebih pada jaksa,” terangnya.

Dalam FGD, Indra Gunawan juga mempersoalkan dihilangkannya proses penyelidikan dalam menentukan sebuah perkara tindak pidana.

Baca juga : Miris, di Tengah Efisiensi Anggaran KPU Pangkalpinang Adakan FGD di Hotel Mewah

“Kalau proses penyelidikan dihilangkan dalam menentukan sebuah tidak pidana ini kan bisa berbahaya,” ujarnya.

Pakar Hukum Tatanegara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Eka NAM Sihombing, SH, MHum menilai terdapat beberapa hal yang masih harus diperhatikan dalam RUU KUHAP. Di antaranya adalah penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik dan penegasan diferensiasi fungsional.

“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” kata Eka.

Baca juga : RUU KUHAP Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Seperti diketahui, pada 18 Februari 2025, DPR menyetujui RUU KUHAP yang lahir dari inisiatifnya. RUU itu diproyeksikan menggantikan KUHAP saat ini yang telah berlaku sejak 1981.

Selain nama-nama di atas, FGD tersebut juga melibatkan beberapa pakar hukum yang lain, seperti Rina Melati Sitompul dari Universitas Dharmawangsa Medan, serta M Faisal dan Panca Sarjana Putra dari UISU. Dalam FGD yang dihadiri para peserta dari kalangan akademisi, advokat dan mahasiswa itu juga disinggung mengenai keterlibatan langsung militer dalam penegakan hukum pidana.

Penindakan hukum yang melibatkan langsung personel TNI muncul belakangan ini di berbagai daerah, seperti di Sumbar dan Sumut. Terkait dengan itu, ditegaskan Indra Gunawan bahwa fungsi penyidikan pidana berada di tangan Polri dan Kejaksaan, atau Kementerian/Lembaga melalui PPNS

Berlebihan Hukum Jaksa Kewenangan Kritisi KUHAP Pakar RUU Sumut
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pekan Ini: MU Kalahkan Arsenal, Chelsea Menang

29 Januari 2026

Terbongkar! Tugas Rahasia Pedro Matos yang Bantu Persebaya Kalahkan PSIM Yogyakarta 3-0

29 Januari 2026

Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026

29 Januari 2026

Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?