Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau
  • Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal
  • AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global
  • Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi
  • Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel
  • PSM Makassar Kena Comeback 1-2 oleh Malut United, Dua Gol dalam Tiga Menit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kewenangan Jaksa Berlebihan, Pakar Hukum di Sumut Kritisi RUU KUHAP
Politik

Kewenangan Jaksa Berlebihan, Pakar Hukum di Sumut Kritisi RUU KUHAP

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kewenangan Jaksa Berlebihan, Pakar Hukum di Sumut Kritisi RUU KUHAP
Suasana FGD KUHAP di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Sabtu (22/2/2025)(MI/YOSEP PENCAWAN)

PARA ahli hukum di  Sumut mengeritisi sejumlah beleid dalam RUU KUHAP yang terkait dengan proses penyidikan. Salah satunya mengenai kewenangan jaksa yang dinilai terlalu luas.

Beberapa ahli hukum di Sumut mengeritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP melalui forum Focus Group Discussion (FGD) di Aula Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Kota Medan, Sabtu (22/2).

FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” itu lebih menyorot kewenangan jaksa dalam proses penyidikan.

Baca juga : KUHAP Harus Direvisi karena Sudah tidak Sesuai dengan Kondisi Saat Ini

“Kewenangan jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Pakar Hukum Pidana UISU Dr. Indra Gunawan Purba, SH, MH.

Pernyataan Indra merujuk kepada setidaknya tiga beleid dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan jaksa dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah Pasal 28, jaksa diberi kewenangan untuk meminta dilakukannya penyidikan, penangkapan, hingga penahanan terhadap tersangka.

Kemudian Pasal 30 yang mengatur bahwa penghentian penyidikan oleh penyidik memerlukan persetujuan tertulis dari jaksa. Serta Pasal 111 Ayat (2), jaksa diberi kewenangan untuk memertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Baca juga : Jaksa Diminta Setop Main Proyek dan Perkara

Menurut Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, perubahan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Dan revisi ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Namun dalam upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menimbulkan kewenangan berlebih pada jaksa,” terangnya.

Dalam FGD, Indra Gunawan juga mempersoalkan dihilangkannya proses penyelidikan dalam menentukan sebuah perkara tindak pidana.

Baca juga : Miris, di Tengah Efisiensi Anggaran KPU Pangkalpinang Adakan FGD di Hotel Mewah

“Kalau proses penyelidikan dihilangkan dalam menentukan sebuah tidak pidana ini kan bisa berbahaya,” ujarnya.

Pakar Hukum Tatanegara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Eka NAM Sihombing, SH, MHum menilai terdapat beberapa hal yang masih harus diperhatikan dalam RUU KUHAP. Di antaranya adalah penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik dan penegasan diferensiasi fungsional.

“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” kata Eka.

Baca juga : RUU KUHAP Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Seperti diketahui, pada 18 Februari 2025, DPR menyetujui RUU KUHAP yang lahir dari inisiatifnya. RUU itu diproyeksikan menggantikan KUHAP saat ini yang telah berlaku sejak 1981.

Selain nama-nama di atas, FGD tersebut juga melibatkan beberapa pakar hukum yang lain, seperti Rina Melati Sitompul dari Universitas Dharmawangsa Medan, serta M Faisal dan Panca Sarjana Putra dari UISU. Dalam FGD yang dihadiri para peserta dari kalangan akademisi, advokat dan mahasiswa itu juga disinggung mengenai keterlibatan langsung militer dalam penegakan hukum pidana.

Penindakan hukum yang melibatkan langsung personel TNI muncul belakangan ini di berbagai daerah, seperti di Sumbar dan Sumut. Terkait dengan itu, ditegaskan Indra Gunawan bahwa fungsi penyidikan pidana berada di tangan Polri dan Kejaksaan, atau Kementerian/Lembaga melalui PPNS

Berlebihan Hukum Jaksa Kewenangan Kritisi KUHAP Pakar RUU Sumut
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel

15 Maret 2026

Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau

15 Maret 2026

Opini: Kekacauan Koordinasi – Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton

15 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

15 Maret 2026

Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau

15 Maret 2026

Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?