Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 3 Maret 2026
Trending
  • Dolar Melemah, Yen Jadi Pilihan Utama, Simak Perkembangan Valas Asia Lainnya
  • 6 rekomendasi tabir surya untuk memperkuat penghalang kulit, apa saja?
  • Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai, Rencanakan Kabur ke Malaysia
  • Reaksi Dunia terhadap Serangan Israel ke Iran, Rusia Kecam dan Prabowo Siap Jadi Perantara
  • Live Streaming Gratis Leeds vs Man City di Liga Inggris Malam Ini Pukul 00.30 WIB
  • 7 inspirasi meja rapat kantor untuk berbagai kebutuhan
  • 5 Populer Regional: Guru Honorer Rugikan Negara Rp118 Juta, Serda Hardiman Tewas Dibakar KKB
  • Daftar Harga HP Samsung S26 Akhir Februari 2026: Lengkap Warna, RAM, dan Spesifikasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ketika Wali Kota Medan Rico Waas Menghilang Saat Demonstrasi Pedagang Daging Babi
Nasional

Ketika Wali Kota Medan Rico Waas Menghilang Saat Demonstrasi Pedagang Daging Babi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Massa Pengunjuk Rasa Memadati Kantor Wali Kota Medan

Pada hari Kamis (26/2/2026), sejumlah besar massa pengunjuk rasa memadati luar gedung kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi ini dilakukan oleh Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Horas Bangso Batak (HBB), PMS, GPBI, dan organisasi lainnya. Mereka menolak Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan.

Dari siaran langsung, terlihat sejumlah kendaraan taktis berjaga-jaga di halaman kantor wali kota. Mobil water canon milik Polda Sumut juga standby bersama rantis pengurai massa (Raisa), truk pengangkut personel, serta ambulans kepolisian. Satu unit mobil pemadam kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan juga terlihat bersiaga. Tameng aparat tersusun rapi di sisi gedung, sementara personel kepolisian berjaga di pintu masuk, halaman depan, hingga bagian belakang kantor.

Massa pengunjuk rasa yang telah berada di seputaran kantor wali kota Medan sebelumnya bergerak dari Lapangan Merdeka Medan pada pukul 14.00 WIB. Mereka menilai surat edaran tersebut membatasi ruang usaha pedagang daging nonhalal dan berpotensi diskriminatif. Mereka mendesak agar surat edaran dicabut serta meminta pemerintah kota lebih fokus pada persoalan mendasar seperti banjir, kemacetan, dan masalah sosial lainnya.

Seorang orator dalam aksi tersebut menyampaikan, “Cabut SE melarang daging babi. Pak wali kota yang ganteng dengar suara kami. Daging babi telah membesarkan anak-anak kami, jadi orang makan babi.”

Penjelasan dari Surat Edaran

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama. Penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, dan ular tidak diperbolehkan dilakukan di bahu jalan serta dilarang membuang limbah ke saluran drainase umum. Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.

Saat unjuk rasa berlangsung, ada pertemuan beberapa perwakilan pedagang dan masyarakat bertemu pejabat Pemko Medan. Pertemuan dilakukan di dalam gedung Balai Kota, sedangkan massa bertahan di luar pagar sambil menanti hasil pertemuan.

Suasana Berakhir Damai

Setelah melakukan pertemuan dan musyawarah bersama unsur pemerintah dan Forkopimda, akhirnya mencapai titik kesepakatan. Pemko Medan menerima aspirasi untuk menyempurnakan isi Surat Edaran untuk pedagang daging non-halal (26/2/2026) sore. Pertemuan yang dihadiri perwakilan Pemko Medan, Wakil Wali Kota Zakiyuddin, Kapolres Kombes Calvijn, serta unsur Forkopimda itu menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan isi surat edaran agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Meski tidak dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, perwakilan pedagang mengaku lega karena aspirasi mereka didengar. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan yang telah disepakati, terutama terkait pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan.

“Pada pokoknya yang sebenarnya Wali Kota Medan dapat menerima aspirasi kita tentang keberadaan kita, keresahan kita. Beliau bersedia menyempurnakan agar jangan seakan-akan memberatkan kelompok kita. Itu akan disempurnakan dan menyeluruh,” ujar salah seorang perwakilan pedagang usai pertemuan.

Kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah antara pemerintah dan pedagang. Pemko Medan menerima berbagai masukan untuk penyempurnaan Surat Edaran, sementara pedagang berkomitmen mengikuti aturan penataan yang akan ditetapkan. Mereka mengatakan ini langkah yang sangat bijaksana untuk kita semua. SE akan ditarik dan disempurnakan.

“Perjuangan kita berhasil. Mantap. Hari ini ditarik besok kita duduk bersama Wali Kota Medan menyempurnakan,” kata M Tebing, salah satu perwakilan.

“Kita akan dijamin Kapolresta. Menjamin keamanan pedagang dan konsumen mulai hari ini dan seterusnya. Kita janji jaga kebersihan,” pungkasnya.

Dukungan dari FKUB dan Majelis Agama

Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung mengatakan dukungan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pengurus FKUB dan majelis-majelis agama.

Ia menegaskan surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat. “FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.

Menurut Yasir, FKUB dan majelis agama mendukung langkah Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kepentingan bersama. Ia menambahkan, komitmen menjaga kebersamaan dan mempererat hubungan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi dukungan FKUB dan pimpinan majelis agama terhadap surat edaran tersebut. Menurut Rico, pihaknya memahami adanya kesalahpahaman atau mispersepsi di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut. Namun ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan, melainkan untuk melakukan penataan demi ketertiban dan kebaikan bersama.

“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib dan maju,” ujarnya.

Rico mengatakan Kota Medan merupakan daerah majemuk yang memiliki keberagaman suku, agama dan ras sehingga kerukunan harus terus dijaga. Pemerintah Kota Medan, kata dia, berkomitmen untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun.

“Pemko Medan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah siap membantu apabila diperlukan solusi teknis, termasuk penyediaan lahan untuk mendukung penataan tersebut. Rico berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait substansi surat edaran tersebut.

“Kami berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan bahwa surat edaran ini murni untuk penataan, bukan pelarangan,” ujarnya.

Rico memastikan dialog akan terus dibuka dalam setiap kebijakan penataan kota ke depan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dolar Melemah, Yen Jadi Pilihan Utama, Simak Perkembangan Valas Asia Lainnya

3 Maret 2026

Reaksi Dunia terhadap Serangan Israel ke Iran, Rusia Kecam dan Prabowo Siap Jadi Perantara

3 Maret 2026

Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai, Rencanakan Kabur ke Malaysia

3 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dolar Melemah, Yen Jadi Pilihan Utama, Simak Perkembangan Valas Asia Lainnya

3 Maret 2026

6 rekomendasi tabir surya untuk memperkuat penghalang kulit, apa saja?

3 Maret 2026

Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai, Rencanakan Kabur ke Malaysia

3 Maret 2026

Reaksi Dunia terhadap Serangan Israel ke Iran, Rusia Kecam dan Prabowo Siap Jadi Perantara

3 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?