Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
  • Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus
  • Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional
  • Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026
  • Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
  • Gol Cunha Bawa MU Kalahkan Arsenal 3-2
  • Anak Influencer Diduga Jadi Korban Bullying dan Pelecehan di Jakarta Timur
  • Hukum Rusman desak Polres periksa Farid Ketua DPRD Soppeng
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda ยป Kesalahan Pemkab Banyumas dalam Sewa Aset Menara Teratai Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Hukum

Kesalahan Pemkab Banyumas dalam Sewa Aset Menara Teratai Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Gugatan UMKM terhadap Pengelola Aset Daerah di Banyumas Masuk Ranah Hukum

Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jaka Budi Santoso (60), mengajukan gugatan terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam gugatannya, Jaka menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Gugatan ini diajukan setelah ia menerima surat dari BLUD tertanggal 2 Januari 2026 yang memerintahkan pengosongan lahan dan pembongkaran kios paling lambat 20 Januari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyebutkan bahwa objek sewa tersebut diduga bermasalah secara tata ruang sejak awal. Hal ini menjadi dasar utama dalam gugatan yang diajukan. Namun, Pemkab Banyumas bersikukuh bahwa pengelola aset daerah memiliki hak otonom untuk menentukan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak.

Perbedaan Putus Kontrak dan Habis Kontrak

Dalam konteks sengketa ini, muncul perdebatan mengenai istilah “putus kontrak” (wanprestasi/sepihak) dan “habis kontrak” (expirations). Menurut Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, pemutusan kontrak terjadi ketika salah satu pihak menghentikan perjanjian sebelum masa berlakunya berakhir. Kondisi ini diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi jika dilakukan tanpa alasan sah.

Sementara itu, berakhirnya kontrak atau habis kontrak terjadi secara otomatis ketika jangka waktu yang disepakati telah terlampaui. Dasar hukumnya adalah Pasal 1381 KUHPerdata tentang hapusnya perikatan. Dalam kondisi ini, hubungan hukum selesai, kecuali terdapat klausul perpanjangan otomatis.

Implikasi terhadap Gugatan Jaka Budi Santoso

Penegasan perbedaan tersebut berkaitan langsung dengan gugatan yang diajukan Jaka Budi Santoso. Argumen yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Banyumas menyebutkan bahwa tidak terjadi pemutusan kontrak, melainkan kontrak telah berakhir sesuai masa berlakunya. Meski demikian, Abdul Aziz menilai masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan penggugat (Jaka Budi).

Salah satunya melalui asas itikad baik dan legitimate expectation atau harapan yang wajar. Jika sejak awal pengelola mengizinkan pembangunan permanen atau semi permanen dengan biaya besar, namun hanya memberikan kontrak jangka pendek (1 tahun) tanpa kepastian perpanjangan, hal itu bisa dinilai sebagai penyalahgunaan hak oleh pemerintah atau istilahnya ebuso de derecho.

Selain itu, jika alasan tidak diperpanjangnya kontrak adalah kesalahan tata ruang, maka muncul pertanyaan mendasar: Mengapa lahan tersebut sejak awal disewakan? Di titik inilah kelalaian administrasi negara kembali menjadi pintu masuk tuntutan ganti rugi. Bukan karena kontrak diputus, tetapi karena objek sewa cacat hukum sejak awal.

Pendekatan Defensif Pemerintah Kabupaten Banyumas

Secara strategis, Pemerintah Kabupaten Banyumas dinilai menggunakan pendekatan defensif kontrak, yakni menegaskan tidak ada pemutusan sepihak karena kontrak telah berakhir. Di sisi lain, pihak UMKM dituntut membuktikan meskipun kontrak berakhir secara alami, terdapat kerugian nyata akibat ketidakpastian hukum, kelalaian administrasi, atau janji-janji yang tidak terealisasi dari pihak pengelola.

Perkara ini pun menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha agar ke depan lebih cermat memastikan legalitas objek sewa, demi menghindari konflik hukum yang merugikan semua pihak.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Gugatan Jaka Budi Santoso terdaftar dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 27 Januari 2026. Sebelumnya, Jaka mengaku telah menyewa lahan seluas 397,5 meter persegi sejak November 2024 dengan nilai sewa Rp 39,75 juta per tahun untuk menjalankan usaha UMKM. Ia menilai penghentian sewa tersebut dilakukan secara sepihak.

Informasi tersebut, menurut penggugat, baru diketahui setelah kontrak berjalan, sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial. Atas dasar itu, gugatan diajukan dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH).


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026

Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus

28 Januari 2026

Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026

Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus

28 Januari 2026

Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional

28 Januari 2026

Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?