Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0
  • Musyawarah Kerja KONI Sultra: Program 2026 dan Penentuan Tujuan Pekan Olahraga Provinsi
  • Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak
  • Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu
  • Lima Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga yang Sering Diabaikan
  • Indonesia Masters 2026 – Alwi Farhan Belajar dari Kekalahan Lawan Chen Yu Fei untuk Tampil di Thailand Masters 2026
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Kementerian Lingkungan Hidup akan Sanksi Pemda yang Tidak Olah Sampah
Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup akan Sanksi Pemda yang Tidak Olah Sampah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Kementerian Lingkungan Hidup akan Sanksi Pemda yang Tidak Olah Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025(MI/BAYU ANGGORO)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang tidak mengelola sampahnya dengan baik. Selain harus mengolah sampahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA), keberadaan TPA pun harus sesuai aturan dengan menerapkan controlled landfill dan sanitary landfill.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq  menjelaskan, saat ini seluruh dunia menghadapi tiga krisis planet, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah. Maka dari itu, pihaknya harus mengambil langkah tegas agar krisis tersebut tidak semakin memburuk.

Salah satunya terkait penanganan sampah yang saat ini menjadi persoalan di banyak daerah di Indonesia.

Baca juga : Menteri Lingkungan Hidup Bakal Temui Menkeu Bahas Pajak Karbon

“Sampah menjadi persoalan krusial. Kami mencoba melakukan langkah-langkah bersama. Sesuai arahan Presiden, saya harus mengambil langkah tegas dan memberikan teguran-teguran,” katanya saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, di Bandung, Sabtu (22/2) malam.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan teguran dan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengelola sampahnya dengan baik. Pemda harus memroses terlebih dahulu sampah yang dihasilkan sebelum dibuang ke TPA.

Dengan memiliki sumber dana dan sumber daya lainnya, menurutnya, pemerintah daerah harus bisa menyelesaikan sampahnya dengan baik di wilayah masing-masing.

Baca juga : Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Fasilitas Pemulihan Material Sampah di Bekasi

“Memang di setiap kabupaten dan kota beda desain penyelesaian sampahnya, sesuai kondisinya masing-masing. Tapi harus punya visi dan misi yang sama. Saya akan memberikan langkah penegakkan hukum, sanksi bagi seluruh pemerintah daerah yang tidak menjalankan ini dengan benar,” tegas Hanif.

Sebagai contoh, menurutnya, pemerintah daerah harus mengolah sampahnya sehingga yang dibuang ke TPA hanya residunya saja. “Ini akan sangat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.”

Terlebih, dengan kemajuan teknologi saat ini, sampah yang dihasilkan harus memiliki nilai tambah sehingga tidak dibuang begitu saja. “Kita harus memaksa untuk memilah sampah. Pengelolaan sampah di negara kita harus mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan sampah harus memiliki sumber daya,” jelasnya.

Maka dari itu, Hanif meminta pemerintah daerah untuk memperbanyak tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) agar semakin banyak sampah yang bisa diproses terlebih dahulu. “Budayakan masyarakatnya agar mau memilah, memilih, sehingga tidak semuanya menjadi sampah lalu dibuang,” tegasnya.

 

akan hidup Kementerian Lingkungan Olah Pemda Sampah Sanksi tidak yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0

29 Januari 2026

Musyawarah Kerja KONI Sultra: Program 2026 dan Penentuan Tujuan Pekan Olahraga Provinsi

29 Januari 2026

Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak

29 Januari 2026

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?