Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
  • WNI Tertipu Scam di Kamboja
  • Skor Kacamata di Tegal, Persiraja Banda Aceh Gagal Menang Usai Gol Dianulir
  • Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok
  • Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai 17-21 Februari 2025, Simak Syaratnya
Nasional

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai 17-21 Februari 2025, Simak Syaratnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai 17-21 Februari 2025, Simak Syaratnya
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) didampingi Wamenag Muhammad Syafi’i hadir dalam rapat kerja perdana di ruang kerja Komisi III DPR(Susanto/MI)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperpanjang  pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M akan segera dibuka. Pengisian kuota dilaksanakan 17-21 Februari 2025.

“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 – 21 Februari 2025,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief dikutip dari siaran pers, Sabtu (15/2).

Ia mengatakan hingga hari terakhir pelunasan yakni 7 Februari 2025, kuota jemaah haji khusus tersisa 1.838 orang atau sekitar 11,27%. Oleh karena itu, Kementerian Agama melakukan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota jemaah haji khusus.

Baca juga : Hari Pertama Pendaftaran Haji Khusus, 923 Jemaah Mendaftar

Hilman mengungkapkan kuota jemaah haji khusus pada operasional haji tahun lalu belum terserap secara optimal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar kuota jemaah haji khusus tahun ini dapat terserap secara maksimal.

“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250, sehingga tahun ini kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” terang dia.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.

“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk kedalamnya,” terang Nugraha.

Tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus dialokasikan bagi jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.

Berikut syarat jemaah haji khusus berhak lunas

  • Sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan. 
  • Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
  • Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
  • Usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
  • Telah melakukan vaksinasi meningitis.
  • Memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (H-3)

biaya Februari Haji Kemenag Khusus mulai Pelunasan Perpanjang Simak Syaratnya
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026

28 Januari 2026

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026

WNI Tertipu Scam di Kamboja

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib

29 Januari 2026

Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?

28 Januari 2026

Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026

28 Januari 2026

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?