Kapolresta Sleman dan Polemik Kasus Hogi Minaya
Kasus yang melibatkan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, kini menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi setelah suami korban penjambretan, Hogi Minaya, ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga tewas. Upaya mediasi yang dilakukan oleh kepolisian gagal, sementara proses hukum terus berjalan dan memicu reaksi luas, termasuk dari DPR RI.
Di balik polemik tersebut, publik juga mulai menyoroti harta kekayaan Kombes Edy Setyanto. Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia memiliki kekayaan sebesar Rp3,7 miliar. Berikut rinciannya:
Data Harta
A. Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/1 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, Rp. 1.250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BALIKPAPAN , HASIL SENDIRI Rp. 283.200.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 362 m2/1 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 465.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Rp. 55.000.000
D. Surat Berharga
Rp. —-
E. Kas dan Setara Kas
Rp. 103.825.597
F. Harta Lainnya
Rp. —-
Sub Total: Rp. 3.757.025.597
III. Hutang
Rp. —-
IV. Total Harta Kekayaan (II-III)
Rp. 3.757.025.597
Perjalanan Karier Kombes Edy Setyanto
Berdasarkan laman jogja.polri.go.id, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat Kapolresta Sleman sejak Januari 2025. Ia menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY. Mutasi tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat sebagai Ka SPN Polda Jambi. Ia juga pernah menjabat sebagai Dirtahti Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kapolres Berau.
Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
Kasus pria di Sleman yang ditetapkan tersangka setelah mengejar dua penjambret istrinya berujung tewas membuat citra Kepolisian jadi tersorot. Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Ia dikenai Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Sleman telah melakukan mediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau Restoratif Justice. Sayangnya, mediasi pada Sabtu (24/1/2026) siang berakhir buntu. “Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum,” ujar Edy dalam sebuah konferensi pers yang digelar Minggu (25/1/2026).
Kronologi Penjambretan
Arista, istri Hogi, menceritakan peristiwa penjambretan terjadi pada 26 April 2025 pagi. Saat itu, ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil, sedangkan ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.
Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.
Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Suami Jadi Tahanan Kota
Setelah kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.
Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya.
Arsita mengatakan, selama pengejaran sang suami yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku. Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan serupa bekas serempetan.
Suami Arsita kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS. “Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.
DPR Panggil Kapolres Hingga Kajari
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026). “Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya.”
Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi. Dia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa apa namanya menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Habiburokhman.



