Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Video terakhir Vidi Aldiano saat berjuang melawan sakit, kepala tertunduk penuh rasa sakit
  • Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Live Moji/SCTV: Arsenal, Chelsea, Man City, Man United
  • Pemakaman Vidi Aldiano Penuh Haru, Sahabat Artis dan Ayah Ucapkan Terima Kasih
  • Banyak Orang Salah Pilih! Honda Vario 125 CBS Jadi Skutik Terbaik di Kelasnya!
  • Tantangan Pendidikan di Era Modern
  • Kesalahan keuangan yang sering diabaikan banyak orang
  • Akhirnya Dicabut, Status Tersangka Nabilah Obrien, Selebgram Korban Pencurian Jadi Tersangka
  • Opini: Kekacauan Koordinasi – Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita
Politik

Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita
Kapuspen Kejagung Harli Siregar(Antara Foto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Advokat Marcella Santoso (MS) dan Advokat Ariyanto Bakri (AR). Sejumlah rekening dan aset mereka telah disita.

“Penyidik sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (5/5).

Penyidik, sambung Harli, juga menelusuri aset para tersangka yang diduga hasil TPPU. Aliran dana ini berkaitan dengan  kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian izin minyak mentah atau CPO.

Harli meyakini barang bukti yang dikantongi Kejagung bisa menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Meski demikian, jenis asetnya belum bisa dipaparkan kepada publik.

“Penyidik melihat ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Harli.

Meskipun demikian, Kejagung belum dapat memastikan total aliran dana dan aset terkait pencucian uang tiga tersangka itu. Pasalnya, seluruh aset itu masih dihitung.

“Itu sedang didalami nanti akan didalami,” kata Harli. (H-4)

 

Aset disita Grup Kejagung Petinggi Tersangka Tetapkan TPPU Wilmar
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Kekacauan Koordinasi – Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada

15 Maret 2026

Opini: Penyempurnaan Program Asuransi

15 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Video terakhir Vidi Aldiano saat berjuang melawan sakit, kepala tertunduk penuh rasa sakit

15 Maret 2026

Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Live Moji/SCTV: Arsenal, Chelsea, Man City, Man United

15 Maret 2026

Pemakaman Vidi Aldiano Penuh Haru, Sahabat Artis dan Ayah Ucapkan Terima Kasih

15 Maret 2026

Banyak Orang Salah Pilih! Honda Vario 125 CBS Jadi Skutik Terbaik di Kelasnya!

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?