Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • Mampukah Jadi Foldable Multi-Day? Samsung Galaxy Z Fold 8 Siap Lompat ke 5.000mAh
  • Tersangka Pembunuhan Dokter di Gayo Luas Ternyata Tetangga Korban yang Sudah Menikah dan Memiliki Anak
  • Rudy Mas’ud: 30 Persen Warga Kaltim Turunan Sulsel, Ajak Pengusaha Berperan di IKN
  • 3 Tempat Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis di Tasikmalaya, Sambil Ngopi
  • 10 destinasi wisata Bogor hemat, indah, tiket di bawah Rp50 ribu
  • 5 Wisata Gratis di Surabaya untuk Liburan Hemat dan Seru
  • 5 Zodiak Beruntung dengan Ramalan Bintang Terbaik Pekan Ini
  • Rakata NX8 2026: Harga, Spesifikasi, Kelebihan, dan Kekurangan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Kata PPATK soal pembukaan blokir rekening Dana Syariah Indonesia
Nasional

Kata PPATK soal pembukaan blokir rekening Dana Syariah Indonesia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia memiliki banyak perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk yang berbasis syariah. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang kini sedang menghadapi masalah serius terkait pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para pemodalnya.

Masalah yang Dihadapi DSI

Permasalahan utama yang dialami DSI adalah tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil lender. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat yang telah menanamkan uangnya melalui platform DSI.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan khusus terhadap DSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah untuk menelusuri transaksi keuangan dan memblokir rekening DSI.

PPATK akhirnya melakukan pemblokiran rekening DSI. Pemblokiran ini merupakan bagian dari kewenangan PPATK, khususnya untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, sempat menyampaikan bahwa rekening DSI diblokir dan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK agar pemblokiran dapat dibuka. Namun, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono menyatakan bahwa tidak ada permohonan pembukaan pemblokiran rekening dari DSI.

“Ya, kalau dibuka, lalu uangnya diambil dan dibawa kabur, bagaimana? Siapa yang tanggung jawab?” katanya saat ditemui di kawasan DPR RI, Kamis (15/1).

Data Transaksi Keuangan DSI

Berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI selama periode 2021 sampai 2025, berhasil menghimpun dana masyarakat senilai Rp 7,48 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil sebesar Rp 6,2 triliun.

“Dengan demikian, terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” ujarnya.

Dari dana selisih tersebut, PPATK mencermati bahwa sebesar Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional, seperti biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, dan sebagainya. Selanjutnya, dana sebesar Rp 796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.

“Artinya, perusahaan terafiliasi itu secara kepemilikan dimiliki oleh yang bersangkutan (pihak DSI),” tuturnya.

Selain itu, dana sebesar Rp 218 miliar dilakukan pemindahan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Danang menyebut bahwa memang terdapat aliran dana yang menikmati merupakan afiliasi-afiliasi dari PT DSI.

Skema Ponzi Berkedok Syariah

Dengan demikian, Danang mengibaratkan bahwa kejadian di DSI tersebut menunjukkan skema ponzi berkedok syariah.

Terkait perkembangannya, dia mengatakan PPATK telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.

Sementara itu, mengenai permohonan pemblokiran rekening, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Dia menegaskan pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.

“Dengan demikian, pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” kata Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (9/1/2026).

Meskipun demikian, Agusman mengatakan OJK terus memantau dampak pemblokiran rekening DSI terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Rudy Mas’ud: 30 Persen Warga Kaltim Turunan Sulsel, Ajak Pengusaha Berperan di IKN

29 Maret 2026

10 destinasi wisata Bogor hemat, indah, tiket di bawah Rp50 ribu

29 Maret 2026

Jadwal Kapal Nggapulu Terbaru 2026: Rute Lengkap dan Informasi

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mampukah Jadi Foldable Multi-Day? Samsung Galaxy Z Fold 8 Siap Lompat ke 5.000mAh

29 Maret 2026

Tersangka Pembunuhan Dokter di Gayo Luas Ternyata Tetangga Korban yang Sudah Menikah dan Memiliki Anak

29 Maret 2026

Rudy Mas’ud: 30 Persen Warga Kaltim Turunan Sulsel, Ajak Pengusaha Berperan di IKN

29 Maret 2026

3 Tempat Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis di Tasikmalaya, Sambil Ngopi

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?