JAKARTA, Indonesiadiscover.com
Google mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung. Selain itu, Google juga menegaskan bahwa mereka tidak menentukan harga dari produk tersebut.
Menurut Google, peran mereka terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra. Proses pengadaan perangkat keras seperti Chromebook sepenuhnya dikelola oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan mitra lokal.
“Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” demikian keterangan resmi Google.
Penjelasan Google tentang Perannya dalam Pengadaan Chromebook
Google menyatakan bahwa mereka hanya menyediakan lisensi perangkat lunak dan tidak terlibat langsung dalam produksi atau penjualan Chromebook. Dalam keterangannya, Google menekankan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan oleh OEM dan mitra lokal, sehingga Kementerian Pendidikan memiliki kontrol penuh terhadap pengadaan perangkat keras.
Selain itu, Google juga menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam menentukan spesifikasi teknis atau harga dari Chromebook. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasar tetap kompetitif dan tidak ada dominasi satu pihak.
Kasus Pengadaan Chromebook dan Tudingan Terhadap Nadiem Makarim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Nadiem Makarim. Tudingan ini muncul saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Jaksa menyatakan bahwa Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Hal ini disebabkan karena Chromebook membutuhkan akses internet yang stabil agar bisa beroperasi, sementara akses internet di Indonesia masih tidak merata.
Keuntungan Pribadi Nadiem dari Pengadaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Terhadap Nadiem Anwar Makarim, kami menilai ia telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri hingga mencapai nilai Rp 809,5 miliar. Tudingan ini didasarkan pada fakta bahwa Nadiem mengetahui bahwa Chromebook tidak cocok digunakan di daerah 3T, namun tetap memaksakan pengadaan.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kepentingan pribadi yang jelas dalam pengadaan Chromebook.
Komentar dari Pihak Google
Google menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook dan hanya memberikan lisensi sistem operasi. Mereka juga menekankan bahwa semua proses pengadaan dilakukan oleh OEM dan mitra lokal.
“Kami tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga,” tulis Google dalam pernyataannya.
Dengan demikian, Google menegaskan bahwa mereka hanya sebagai penyedia lisensi perangkat lunak, bukan sebagai produsen atau penjual langsung.



