Penyidikan Kasus Saham Gorengan yang Melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus saham gorengan yang melibatkan perusahaan pengelolaan investasi PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dan memblokir saham dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, temuan dalam proses penyidikan menunjukkan bahwa saham yang ditransaksikan oleh MPAM digunakan sebagai underlying asset pada produk reksadana. Saat itu, transaksi dilakukan melalui pasar nego dan pasar reguler. Mereka menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi pemegang saham MPAM berinisial ESO.
ESO diketahui sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan, termasuk PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Selain itu, penyidikan juga menemukan fakta bahwa ESO dan rekan-rekannya menggunakan MPAM sebagai perusahaan manajer investasi untuk mengambil keuntungan. Caranya adalah dengan melakukan pembelian saham yang terafiliasi dengan ESO atau MPAM dalam bentuk reksadana dengan harga murah, lalu menjualnya kembali kepada reksadana MPAM lainnya dengan harga tinggi.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen, penyidik telah melakukan berbagai upaya penyidikan. Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, pemeriksaan terhadap satu orang ahli, serta pemeriksaan terhadap ahli pasar modal. Hasil dari penyidikan tersebut memicu penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pertama adalah DJ, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT MPAM. Tersangka kedua adalah ESO, seorang pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara tersangka ketiga adalah EL, yang merupakan istri dari ESO. Dengan demikian, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini.
Pemblokiran Sub-Rekening Efek
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Diantaranya, enam sub-rekening efek milik reksadana dengan jumlah aset saham mencapai sekitar Rp 467 miliar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Dengan langkah-langkah yang diambil, pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga integritas pasar modal dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi tetap terjaga.



