Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • Panduan Emas Antam untuk Pemula: Langkah Awal Strategis Koleksi Pertama
  • Cara Sederhana Perbarui iOS 26.4 untuk Nikmati 8 Emoji Baru di iPhone (100% Berhasil)
  • Dua Pria Tewas di Atap Masjid Setelah Kesetrum, Belatung Berjatuhan
  • Kades Jada Bahrin Menyerah,Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan
  • MU Siap Habiskan Dana Besar di Bursa Transfer, Sosok Kunci Beri Kejelasan
  • 5 Batagor Legendaris di Bandung yang Enak dan Bikin Nagih
  • Ruben Onsu Rayakan Lebaran Kedua Sejak Jadi Mualaf, Syukuri Dukungan Betrand Peto
  • Jadwal KM Sirimau: Sorong 29 Maret, Cek Maumere, Kupang, Tual Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kades Jada Bahrin Menyerah,Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan
Politik

Kades Jada Bahrin Menyerah,Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Tambang Ilegal di Desa Jada Bahrin

Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, mengajukan pengunduran diri akibat konflik yang terjadi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan lahan aset desa. Keputusan tersebut diambil karena tidak sanggup menghadapi tekanan dari berbagai pihak.

Pertemuan antara Asari dengan Bupati Bangka, Fery Insani, dilakukan untuk membahas surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa pada 24 Maret 2026. Raut lelah terlihat dari wajah Asari saat menerima kedatangan Fery Insani dan rombongan di kediamannya, Kamis (26/3).

Asari menjelaskan bahwa berbagai upaya penertiban telah dilakukan, termasuk melibatkan aparat penegak hukum. Namun, hasilnya belum memuaskan. “Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan, meminta bantuan kepada pihak APH yang sudah beberapa kali turun memberikan imbauan,” ujarnya.

Situasi semakin rumit ketika muncul dorongan dari sebagian pihak agar penertiban dilakukan dengan cara ekstrem, seperti membakar ponton tambang. Di sisi lain, ia juga mendapat tekanan untuk memberikan izin aktivitas tambang di kawasan tersebut. “Itu bertentangan dengan hati nurani saya, karena menyalahi hukum. Maka dari itu saya memilih mengundurkan diri agar tidak terjadi konflik atau tindakan anarkis,” katanya.

Menurut Asari, posisinya sebagai kepala desa berada dalam dilema. Di satu sisi, ia memahami kebutuhan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain harus menjaga aset desa dan mematuhi aturan hukum. Ia menegaskan tidak menolak aktivitas tambang, tetapi menginginkan kegiatan tersebut dilakukan secara legal.

“Lahan desa sudah kami usulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa menambang secara resmi,” ujarnya. Lebih lanjut, dengan ramainya polemik yang terjadi, termasuk soal surat pengunduran dirinya, Asari berharap Bupati segera menerbitkan SK-nya.

“Karena saya betul-betul sudah ingin mengundurkan diri karena memang sudah capek, lelah, harapan saya memang segera SK pemberhentian saya segera diterbitkan,” ucapnya. Dirinya juga berharap pemerintah yang lebih tinggi mempunyai solusi supaya aktivitas penambangan tersebut dapat dilegalkan sehingga membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sikap Bupati Bangka

Di tempat yang sama, Bupati Bangka Fery Insani menegaskan tidak akan menyetujui pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin, Asari. Dia menilai, persoalan yang dihadapi masih dapat diselesaikan tanpa harus diakhiri dengan mundurnya kepala desa.

“Pokoknya saya tidak mengizinkan, SK-nya tidak saya tandatangani. Terserah Pak Kades mau mengundurkan diri, tapi saya Bupati yang menandatangani SK,” tegas Fery. Menurut dia, langkah pengunduran diri bukan solusi utama. Pemerintah daerah, kata Fery, siap mengambil alih penanganan persoalan dan mencari jalan keluar bersama masyarakat.

“Nanti kita cari solusinya, biar saya yang menjelaskan ke masyarakat. Masalah ini biar saya ambil alih,” ujarnya. Fery kembali menegaskan sikap tersebut usai pertemuan. “Sementara keputusannya, saya tidak mengizinkan pengunduran diri,” katanya.

Ia menjelaskan, polemik tambang tidak hanya berdampak pada satu wilayah, tetapi juga melibatkan dua desa, yakni Jada Bahrin dan Balun Ijuk. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat.

“Nanti kita kumpulkan masyarakat, kita tegaskan ini mau menambang atau tidak. Mungkin kadesnya merasa lelah, biarlah istirahat dulu, nanti kita undang semua,” jelasnya. Fery menekankan, apabila aktivitas tambang tetap berjalan, maka harus dilakukan secara legal. Ia juga membuka ruang koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kejaksaan, kepolisian, TNI, pengadilan, serta DPRD.

“Saya juga minta masukan Forkopimda. Prosesnya harus bottom-up, saya siap diundang kapan pun oleh masyarakat,” ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan anarkis, seperti pembakaran ponton tambang, serta menghindari konflik antarwarga.

Aktivitas Tambang di DAS Sungai Baturusa

Terkait aktivitas tambang di kawasan DAS Sungai Baturusa, Fery meminta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) turut memberikan perhatian, mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan lindung. “Tolong diatensi, ini otoritas BPDAS. DAS itu kawasan lindung,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi. “Semua orang mencari rezeki, tapi harus dengan cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain,” kata Fery. Sementara itu, aktivitas penambangan yang masih berlangsung diminta untuk dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Kita minta stop dulu. Saya tidak tahu izin dari mana. Kalau di DAS ada otoritas tertentu, tapi untuk lahan desa saya minta jangan ditambang dulu,” tegasnya. Fery menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan mengundang masyarakat untuk membahas solusi terbaik.

Ia juga memastikan bahwa usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk untuk kawasan Jada Bahrin. Meski demikian, ia mengakui situasi saat ini cukup mendesak karena adanya tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga aset desa.

Gambaran Aktivitas Tambang di Lokasi

KEPALA Desa Jada Bahrin, Asari, mengungkapkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan lahan aset desa telah berlangsung sekitar delapan bulan, sejak Juli 2025. Menurut dia, jumlah ponton tambang jenis TI rajuk di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 unit. Mayoritas penambang berasal dari luar Desa Jada Bahrin, baik dari desa lain di Kecamatan Merawang maupun dari wilayah lain di Kabupaten Bangka.

“Kalau yang dari masyarakat Jada Bahrin itu sekitar 30–40 ponton,” ujar Asari, Kamis (26/3). Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan ponton tambang terparkir di sepanjang aliran Sungai Baturusa, tepatnya di wilayah Desa Jada Bahrin. Saat dilakukan penelusuran menggunakan perahu warga, Kamis (26/3) sore, aktivitas penambangan tidak terlihat, meski jejak operasional masih jelas tampak.

Di sepanjang sisi kanan dan kiri sungai, ponton-ponton TI rajuk terlihat berjajar, sebagian bahkan terselip di antara vegetasi nipah. Kondisi ini mencerminkan intensitas aktivitas tambang yang sebelumnya cukup tinggi di kawasan tersebut.

“Ini lagi tidak beroperasi karena situasinya sedang panas. Biasanya ramai, hampir sepanjang sungai ini penuh ponton, paling hanya menyisakan jalur selebar satu perahu,” kata Ed, juru kemudi perahu. Penelusuran yang didampingi langsung oleh Asari juga memperlihatkan dampak kerusakan lingkungan. Sejumlah lubang besar tampak menganga di sekitar lokasi, termasuk di area yang masuk kategori DAS dan lahan aset desa.

Di beberapa titik, terlihat spanduk dan papan peringatan bertuliskan “Batas Lahan Desa Jada Bahrin” serta “Tanah Milik Pemerintah Desa Jada Bahrin”. Papan tersebut juga mencantumkan kode aset, luas lahan, serta larangan pemanfaatan tanpa izin pemerintah desa.

“Itu spanduk dan plang kami yang pasang, karena sudah masuk aset desa. Dari tepi sungai hingga 50 meter ke darat itu kawasan DAS, lalu 50 meter berikutnya merupakan lahan aset desa,” jelas Asari.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dinamika Politik Denmark: Pemilu 2026 dan Isu Greenland

30 Maret 2026

Rudy Mas’ud: 30 Persen Warga Kaltim Turunan Sulsel, Ajak Pengusaha Berperan di IKN

29 Maret 2026

28 Perwira TNI Angkatan Darat Naik Pangkat Usai Mutasi, Ada Jenderal Dekat Prabowo

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Panduan Emas Antam untuk Pemula: Langkah Awal Strategis Koleksi Pertama

30 Maret 2026

Cara Sederhana Perbarui iOS 26.4 untuk Nikmati 8 Emoji Baru di iPhone (100% Berhasil)

30 Maret 2026

Dua Pria Tewas di Atap Masjid Setelah Kesetrum, Belatung Berjatuhan

30 Maret 2026

Kades Jada Bahrin Menyerah,Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?