Dukungan Jokowi terhadap Revisi UU KPK Menuai Kritik
Pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung adanya revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai respons dari berbagai pihak. Beberapa tokoh dan lembaga anti-korupsi menilai bahwa sikap Jokowi ini lebih merupakan upaya untuk mencari perhatian publik, terutama menjelang Pemilu.
Kritik dari Ronny Talapessy
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengkritik keras sikap Jokowi terkait revisi UU KPK. Menurutnya, pernyataan Jokowi ini lebih merupakan upaya untuk mencari perhatian dan mengalihkan isu terkait pelemahan KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya. Ia menyebut bahwa Jokowi ingin “cuci tangan” atas perubahan UU KPK yang kontroversial pada 2019 lalu, di mana UU tersebut justru mengurangi kekuatan lembaga anti-korupsi tersebut.
Ronny juga menyatakan bahwa Jokowi sebelumnya tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan revisi UU KPK saat itu. Ia menilai kini pernyataan Jokowi yang mendukung revisi UU KPK kembali ke versi lama hanya untuk menghindari tanggung jawab dan menggiring opini publik, terutama menjelang pemilu, agar mendongkrak citra PSI yang dipimpin oleh Kaesang.
Isu Politikal dan Elektabilitas PSI
Bukan hanya soal revisi UU KPK, Ronny juga mencurigai adanya motif politik di balik sikap Jokowi. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya sang mantan Presiden untuk memperjuangkan PSI, yang kini tengah berusaha meningkatkan elektabilitasnya menjelang Pemilu. Jokowi secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap PSI, yang semakin terlihat sebagai bagian dari strategi politik untuk mendongkrak popularitas partai tersebut.
“Perubahan sikap Jokowi ini lebih kepada kepentingan PSI, bukan untuk memperkuat KPK atau memberantas korupsi,” tegas Ronny. Dia juga menyoroti bahwa meskipun Jokowi mendukung revisi, kenyataannya Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia stagnan selama masa pemerintahan Jokowi, yang mengindikasikan bahwa pemberantasan korupsi belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Kritik dari ICW dan MAKI
Tanggapan keras juga datang dari sejumlah lembaga anti-korupsi, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengkritik keras sikap Jokowi yang tiba-tiba mendukung revisi UU KPK setelah sebelumnya menjadi salah satu kontributor utama dalam pelemahan KPK. ICW menilai, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 lalu merupakan langkah yang sangat cepat dan tergesa-gesa, bahkan dalam waktu hanya 13 hari, tanpa ada diskusi mendalam dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jokowi adalah salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK pada 2019. Seharusnya, jika ia benar-benar peduli dengan KPK, ia bisa mengeluarkan Perppu atau menghentikan proses revisi saat itu,” ungkap Wana.
Sebelumnya, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), juga turut mengkritik Jokowi terkait isu revisi UU KPK. Ia menyebut langkah Jokowi sebagai upaya “cari muka” demi memperoleh simpati publik. Boyamin mengingatkan bahwa Jokowi sempat memberikan persetujuan terhadap revisi tersebut pada 2019 dan bahkan mengirimkan utusan untuk berdiskusi dengan DPR.
“Jika Jokowi benar-benar tidak setuju dengan revisi itu, mengapa dia mengirimkan utusan ke DPR? Itu sudah cukup menunjukkan bahwa pemerintah saat itu mendukung perubahan tersebut,” kata Boyamin. Meskipun Jokowi menegaskan tidak menandatangani revisi UU KPK pada 2019, Boyamin menambahkan bahwa hal tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa UU tersebut tetap disahkan secara otomatis setelah 30 hari.



