Penanganan Banjir di Jakarta, Pihak Kepolisian Izinkan Pemotor Menggunakan Jalan Tol
Akibat hujan deras yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, beberapa ruas jalan tergenang air dan mengalami banjir. Hal ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang kesulitan untuk melintasi jalur-jalur tersebut. Untuk membantu masyarakat dalam berpergian, pihak kepolisian memberikan diskresi dengan membolehkan pemotor menggunakan jalan tol.
Pengawalan Ketat oleh Petugas Kepolisian
Kepala Induk PJR Tol Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, menjelaskan bahwa ratusan pemotor diperbolehkan masuk ke jalan tol dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Mereka masuk dari Gerbang Tol Tarumajaya di Bekasi dan dikawal hingga mencapai Gerbang Tol Semper di Jakarta Utara (Jakut).
”Ratusan pemotor dikawal PJR induk Cikampek dari Gerbang Tol Tarumajaya Bekasi hingga Gerbang Tol Semper, Jakarta Utara, imbas arteri Bekasi yang terendam banjir,” ujar Sandy kepada awak media.
Menurut Sandy, diskresi tersebut dilakukan dalam situasi force majeure. Kondisi hujan deras dan banjir membuat arus lalu lintas terganggu, sehingga banyak pengendara sepeda motor berkumpul di satu lokasi dan menimbulkan kemacetan. Untuk menghindari hal tersebut, aparat kepolisian memberikan izin bagi pemotor menggunakan jalan tol.
”Kondisi pengendara roda dua dikawal ketat pihak kepolisian dari Korlantas Polri dan Polres Bekasi Kabupaten untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan,” tambah dia.
Diskresi Dilakukan Dalam Dua Tahap
Diskresi kepolisian tersebut dilaksanakan dalam dua tahap karena antrean pemotor cukup panjang. Menurut Sandy, ratusan pemotor terjebak banjir di pagi hari saat hendak berangkat kerja. Untuk itu, pihak kepolisian mengambil kebijakan dengan mengizinkan penggunaan jalan tol.
Rekayasa Lalu Lintas untuk Pemotor
Sementara itu, Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa diskresi kepolisian merupakan bentuk pelayanan bagi masyarakat yang terdampak banjir. Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengizinkan sejumlah ruas tol digunakan oleh pemotor yang terjebak banjir.
”Hari ini, Senin tanggal 12 Januari tahun 2026, kami Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas terhadap kendaraan roda dua untuk memasuki ruas jalan tol,” ucap Dhanar.
Ruas Tol yang Dibuka untuk Pengendara Motor
Dhanar menjelaskan bahwa ada dua ruas tol yang dibuka untuk pengendara motor. Pertama adalah Gerbang Tol Sunter yang digunakan oleh pemotor hingga wilayah Kebon Bawang. Kedua, Gerbang Tol Jembatan 31 yang digunakan pemotor hingga wilayah Angke.
”Jalan Yos Sudarso dan Pluit Raya itu terjadi genangan dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda dua, sehingga kami melakukan pelayanan masyarakat berupa rekayasa lantas untuk mengarahkan kendaraan roda dua ke jalan tol,” imbuhnya.
Kesimpulan
Diskresi kepolisian untuk mengizinkan pemotor menggunakan jalan tol merupakan langkah darurat dalam menghadapi kondisi banjir yang mengganggu perjalanan masyarakat. Dengan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas yang tepat, pihak kepolisian berupaya memastikan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di tengah situasi sulit ini.



