Perhatian Khusus untuk Kasus Hukum Mati ABK Kapal
Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dituduh menyelundupkan dua ton sabu. Kasus ini menarik perhatian publik dan pengacara Hotman Paris yang meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.
Hotman Paris menilai bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi tidak masuk akal. Menurutnya, pemilik narkoba dengan nilai Rp4 triliun tidak mungkin mempercayakan barang tersebut kepada orang-orang yang baru dikenal. Hal ini menjadi pertanyaan besar dalam kasus yang sedang berjalan.
Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Langkah ini dilakukan setelah Komisi III menerima aduan dari ibunda Fandi dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Tuntutan Hukuman Mati yang Mencurigakan
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, membantah anggapan pihaknya melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi III hanya melaksanakan tugasnya guna memastikan aparat penegak hukum (APH) bekerja sesuai aturan. “Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar,” ujarnya.
Habiburokhman mempertanyakan alasan jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada seseorang yang perannya dinilai tidak dominan. “Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati),” ungkapnya.
Proses Perekrutan yang Tidak Jelas
Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Fandi, meminta DPR memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Menurut dia, inti perkara ini terletak pada tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal yang kemudian disebut sebagai narkotika seberat dua ton.
Fandi melamar kerja secara resmi melalui sebuah agen penyalur dan dinyatakan diterima sebagai kru kapal. Namun, ada kejanggalan karena Fandi tidak pernah bertemu kapten kapal sebelum hari keberangkatan. “Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” ucapnya.
Kejanggalan dalam Perjalanan Kapal
Fandi baru pertama kali bertemu kapten pada 1 Mei 2025 saat diantar ibunya ke rumah sang kapten sebelum berangkat ke Thailand. Setibanya di sana, kapal yang dijanjikan belum siap sehingga seluruh kru diinapkan di hotel selama 10 hari. “Mereka memasuki kapal tanggal 14. Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” katanya.
Tiga hari setelah berlayar, tepatnya 18 Mei, sebuah kapal nelayan datang dan membongkar 67 kardus ke kapal tersebut. Karena jumlah kru terbatas, seluruh awak diperintahkan membantu memindahkan kardus secara estafet. “Si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten,” kata Hotman.
Penjelasan Kapten tentang Muatan
Hotman menambahkan, dalam persidangan kapten kapal juga mengakui bahwa Fandi beberapa kali mempertanyakan isi kardus. Kapten disebut menyampaikan kepada kru bahwa muatan tersebut adalah uang dan emas. “Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya,” ujar Hotman.
Rute kapal yang semula disebut dari Thailand menuju Filipina, ternyata melintasi perairan Indonesia di wilayah Tanjung Karimun dan kemudian ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai. Dari penindakan itu, aparat menemukan muatan yang diduga narkotika.
Pertanyaan Logika dalam Kasus Ini
Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang disebutnya baru bekerja tiga hari di kapal tersebut. “Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” ucapnya.
Ia juga menyoroti aspek logika dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal jika pemilik narkotika dengan nilai disebut mencapai Rp4 triliun mempercayakan barang tersebut kepada orang-orang yang baru dikenal. “Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” ucapnya.
Permintaan untuk Mendalami Proses Penyidikan
Sebab itu, Hotman meminta Komisi III DPR RI mendalami proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut, khususnya terkait pembuktian unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa. “Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Pandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu,” tandasnya.



