Kesejahteraan Guru di Indonesia yang Masih Menjadi Sorotan
Kesejahteraan guru kembali menjadi topik utama dalam diskusi publik, terutama setelah Helmi Yahya menyampaikan pendapatnya tentang gaji honorer yang dinilai terlalu rendah. Ia menilai bahwa penghasilan yang diterima oleh guru honorer tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, bahkan ada yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan.
Dalam sebuah podcast bersama sejarawan Prof. Dr. Anhar Gonggong, Helmi mengungkapkan bahwa kondisi ini menjadi hambatan serius dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. “Guru honorer. Ada yang masih dibayar Rp300.000 per bulan, Rp450.000 itu pun dirapel tiga bulan,” ujarnya.
Menurut Helmi, dengan penghasilan sekecil itu, sulit berharap para guru bisa fokus sepenuhnya mendidik generasi bangsa. “Saya dalam seminar selalu bilang, apa yang kita harapkan dari orang yang gajinya itu tidak bisa memenuhi hajat hidup minimalnya. Minimal pasti dia ngojeklah. Dan dia juga pasti tidak punya waktu untuk capacity building,” katanya.
Helmi menegaskan bahwa guru bukan sekadar profesi biasa, melainkan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. “Guru jangan dianggap sebagai sebuah sekadar pekerjaan. Itu lebih dari sebuah pekerjaan. Nah, kalau begitu maka nilainya pun harus lebih tinggi dari yang lain,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh capaian bangsa hari ini tidak lepas dari peran para pendidik. “Kita tidak jadi seperti ini kalau tidak ada guru. Makanya muliakanlah guru,” lanjut Helmi.
Gagasan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Dalam kesempatan tersebut, Helmi juga menyampaikan gagasan sahabatnya, Gita Wirjawan, terkait perlunya terobosan besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk menaikkan gaji secara signifikan demi menarik talenta terbaik.
“Kata Pak Gita, bila perlu Rp40 juta satu guru. Atau ya Rp10 juta lah. Misalnya merekrut 100.000 guru-guru terbaik, itu cuma sekitar Rp40 triliun. Itu sedikit untuk sebuah masa depan,” ucap Helmi.
Ia menilai investasi pada guru jauh lebih strategis dibandingkan sekadar pembangunan fisik, karena dampaknya langsung menyentuh kualitas generasi penerus. Helmi juga menyinggung menurunnya penghormatan terhadap profesi guru, yang terlihat dari maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Masa guru, Prof, gajinya kecil, didemo oleh murid, kemarin di Jambi dipukulin, dikeroyok oleh murid. Masyaallah,” katanya.
Menurut Helmi, kesejahteraan guru berkorelasi langsung dengan masa depan Indonesia. Tanpa guru yang sejahtera dan bermartabat, ia pesimistis Indonesia mampu mengejar ketertinggalan dari negara lain. “Kalau kita ingin mendidik anak-anak pintar Indonesia dalam mengejar Indonesia Emas, guru harus,” ujar Helmi.
Pengangkatan Pegawai SPPG Sebagai ASN
Heboh pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai ASN melalui skema PPPK mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya adalah anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
La Tinro La Tunrung adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Gerindra, saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan III. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Enrekang selama dua periode.
La Tinro mengatakan hal tersebut setelah adanya kebijakan pemerintah yang mengangkat pegawai SPPG sebagai ASN melalui skema PPPK. Dia menilai, hingga saat ini masih banyak guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Hingga akhir 2025 masih terdapat sekitar 2,6 juta guru honorer atau sekitar 56 persen dari total jumlah guru di Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan perhatian dan solusi langsung dari Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait.
“Kami anggota Komisi X berharap guru honorer dapat diangkat menjadi ASN, sehingga mereka bisa menghidupi keluarga secara layak dan pantas,” kata dia kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Masalah Penghasilan yang Memprihatinkan
La Tinro menambahkan, banyak guru honorer non-ASN hingga kini masih menerima penghasilan di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan menggantungkan harapan untuk diangkat sebagai PPPK. “Di satu sisi, guru sudah berkorban sangat besar, tetapi justru belum mendapatkan perhatian yang semestinya,” katanya.
Selain persoalan status kepegawaian, La Tinro juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) untuk mengevaluasi distribusi guru agar tidak terpusat di wilayah perkotaan. Dia menekankan pentingnya pemerataan penempatan guru, khususnya ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Secara jumlah, guru di Indonesia sebenarnya sudah mencukupi. Namun distribusinya belum merata. Ada daerah yang kelebihan guru, sementara daerah lain justru kekurangan. Ini harus menjadi perhatian serius Kemdikdasmen,” paparnya.
Status Pegawai SPPG
Sebelumnya, aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 menarik perhatian publik, khususnya pegawai SPPG ini menanti kejelasan status kepegawaian mereka. Narasi yang beredar mengatakan, regulasi tersebut membuka jalan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN melalui skema PPPK.
Perpres 115 Tahun 2025 hadir sebagai payung hukum baru yang memperjelas tata kelola sumber daya manusia di lingkungan SPPG. “Keren nih PEGAWAI SPPG akan diangkat PPPK Bunyi pasal 17 pada Peraturan Presiden No. 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi (MBG),” tulis narasi yang beredar di facebook.
Di sisi lain, warganet lain justru mengkritik aturan tersebut. Dibandingkan guru honorer, mereka banyak yang belum diangkat menjadi ASN. Sementara program MBG yang baru berjalan satu tahun, pegawainya sudah PPPK.
“Sekilas info Pegawai SPPG bisa diangkat sebagai PPPK, yang baru bertugas di tahun 2025, Sedangkan Guru Honorer yang bertugas sudah bertahun-tahun di rumahkan. Ini konsepnya bagaimana?” tulis netizen via Instagram.



