Kematian Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Menjadi Peringatan Serius
Kematian dua anak harimau benggala di Bandung Zoo, yang masih berusia 8 bulan, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap sistem pengelolaan lembaga konservasi ex-situ. Geopix menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam pengelolaan lembaga konservasi seperti kebun binatang.
Konservasi ex-situ adalah upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang dilakukan di luar habitat aslinya. Senior Wildlife Campaigner Geopix Annisa Rahmawati menilai bahwa setiap kematian satwa dilindungi di lembaga konservasi ex-situ menjadi alarm keras yang perlu dicermati bersama. “Dua anak harimau benggala yang mati karena virus boleh jadi mencerminkan krisis kesejahteraan satwa yang tidak boleh terus dinormalisasi,” ujarnya.
Status Perlindungan Internasional
Dalam kerangka Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), harimau benggala termasuk jenis satwa liar dengan status Appendix I. Di sisi lain, dalam IUCN Redlist juga dimasukkan dalam status endangered, artinya jenis satwa liar ini termasuk dalam satwa dilindungi karena populasinya terus terancam dan dilarang keras untuk diperdagangkan secara komersial di dunia internasional.
Annisa menegaskan bahwa status-status perlindungan tersebut membawa konsekuensi bahwa pemerintah Indonesia harus menempatkan harimau benggala yang berada di Indonesia sebagai satwa dilindungi sesuai ketentuan pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Hal ini berarti bahwa Kementerian Kehutanan selaku otoritas pengelola CITES memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kesejahteraan satwa, standar pengelolaan, dan pengawasan di lembaga konservasi.
Tanggung Jawab Hukum dan Evaluasi
Selain itu, menurut Annisa, tanggung jawab tersebut juga terkait dengan proses-proses hukum yang semestinya dilakukan jika kemudian ditemukan bukti-bukti kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi sesuai ketentuan pada Pasal 40 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Geopix menilai bahwa insiden ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di Bandung Zoo yang selama ini belum terselesaikan secara transparan dan menyeluruh. “Kami mendesak Direktorat Jenderal KSDAE untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi segera melakukan audit independen menyeluruh dan transparan terhadap kondisi kesehatan, pakan, kandang, dan manajemen satwa,” kata Annisa.
Langkah Pencegahan dan Pengawasan
Geopix menekankan pentingnya mencegah transmisi virus ke satwa koleksi lainnya, terutama dari famili Felidae, serta mengantisipasi potensi zoonosis yang dapat membahayakan manusia. Ia mengatakan hal ini harus menjadi perhatian serius.
“Kami juga mengingatkan bahwa lembaga konservasi seperti kebun binatang bukanlah tempat wisata eksploitasi satwa liar, melainkan ruang perlindungan bagi populasi satwa liar. Satwa liar lebih baik hidup di alam, sehingga kita fokus untuk menjaga habitat mereka dan memperoleh manfaat yang berkelanjutan dari jasa lingkungan,” kata Annisa.
Peristiwa ini juga menjadi pembelajaran bagi Kementerian Kehutanan sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia untuk memperketat pengawasan, termasuk lalu lintas perdagangan satwa liar antarnegara. “Yang tidak kalah penting, seluruh proses penyelesaian permasalahan dan langkah perbaikan ke depan di Bandung Zoo harus transparan. Tanpa transparansi, kepercayaan publik dan akuntabilitas tidak akan pernah terbangun,” kata dia.
Penanganan Kematian Anak Harimau
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Eri Mildranaya mengatakan kedua anakan harimau tersebut terjangkit virus yang dikenal sangat berbahaya, terutama bagi satwa muda. “Secara umum, keduanya terinfeksi panleukopenia. Berbagai upaya sudah dilakukan secara maksimal, namun hasil akhirnya berkata lain,” kata Eri melalui keterangan tertulis.
Penanganan dilakukan secara kolaboratif oleh tim lintas instansi, mulai dari Rumah Sakit Hewan Cikole, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), BBKSDA, hingga tim medis dari kebun binatang. Seluruh pihak telah bekerja dengan dedikasi tinggi demi menyelamatkan kedua satwa tersebut. “Kami sangat berduka. Kedua anak harimau ini bukan sekadar satwa, tetapi sudah menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat Bandung,” ujarnya.
Kedua harimau tersebut dilaporkan meninggal pada pagi hari, bertepatan dengan pergantian jadwal piket petugas. Sebelumnya, sempat muncul harapan setelah salah satu anakan menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Menurut tim dokter, peluang hidup biasanya meningkat jika satwa mampu bertahan lebih dari 48 hingga 72 jam. Namun, kondisi salah satu anakan kembali menurun drastis hingga akhirnya tidak tertolong.
Gejala yang muncul pada kedua harimau, antara lain muntah, diare, hingga adanya darah pada feses merupakan indikasi kuat infeksi virus yang menyerang sistem pencernaan dan imunitas. Menanggapi kejadian ini, pihak kebun binatang langsung melakukan langkah antisipatif, termasuk pembersihan kandang secara menyeluruh serta penyemprotan disinfektan secara intensif guna mencegah penyebaran virus.
Terkait sumber penularan, Eri menjelaskan panleukopenia dapat berasal dari berbagai faktor, termasuk lingkungan sekitar. Satwa berusia muda memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap infeksi. Dugaan penularan dari induk juga masih dalam tahap pendalaman. “Kami belum bisa memastikan apakah ada satwa lain yang terjangkit. Saat gejala muncul, anakan langsung diisolasi ke kandang karantina dan ditangani secara intensif,” jelasnya.
Sementara itu, dokter hewan dari BBKSDA, Agnisa, mengatakan diagnosis telah dilakukan secara cepat dan akurat. Pemeriksaan melalui rapid test serta analisis sampel feses menunjukkan hasil positif panleukopenia pada kedua anakan harimau tersebut. “Begitu gejala muncul, kami langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya mengonfirmasi bahwa keduanya positif terjangkit virus panleukopenia,” ujarnya.



