Peristiwa Rumah Dirobohkan di Pati, Jawa Tengah
Beberapa waktu lalu, sebuah peristiwa viral di media sosial terkait rumah yang dirobohkan menggunakan alat berat di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat karena keterkaitannya dengan perselisihan antara mantan pasangan suami istri (pasutri) pemilik rumah.
Latar Belakang Peristiwa
Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Karangawen, yang dikelola oleh Kepala Desa Sutiyono. Menurutnya, tindakan merobohkan bangunan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pasutri berinisial AR dan RT. Sebelum proses perobohan dilakukan, pihak desa telah melakukan mediasi untuk mencari solusi alternatif. Namun, kedua belah pihak tetap memilih jalan terakhir yaitu merobohkan rumah.
“Sudah ada kesepakatan berdua antara mereka. Itu sudah dipertemukan dan titik temunya dirobohkan. Kami sudah berusaha mediasi berkali-kali, tapi keputusannya tetap itu,” ujar Sutiyono, Kamis malam (9/4/2026).
Status Perceraian dan Pembagian Aset
Dilaporkan bahwa AR dan RT telah resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Proses hukum ini dilakukan karena keduanya menikah di Kalimantan saat merantau. Perceraian diajukan oleh pihak istri, dan dalam pembagian aset, tanah diketahui merupakan milik pihak istri, sedangkan bangunan rumah termasuk harta bersama (gono-gini).
Awalnya, rumah tersebut direncanakan untuk diberikan kepada anak mereka. Namun, konflik yang tak kunjung usai dari keduanya menghasilkan kesepakatan untuk pembongkaran.
Isu Terkait Pernikahan Ulang
Saat ditanya apakah benar kabar bahwa rumah tersebut dirobohkan karena sang istri menerima lamaran dari pria lain padahal belum ada putusan cerai, Sutiyono mengatakan hal tersebut belum terkonfirmasi.
“Sepertinya ada benarnya, cuma kami belum tahu pastinya. Isunya memang begitu, tapi saat musyawarah di balai desa kemarin (8/4/2026), mereka tiba-tiba sepakat minta dirobohkan saja,” tambahnya.
Proses Perobohan dan Tantangan
Setelah dimediasi, akhirnya proses perobohan dilakukan pada Kamis (9/4/2026). Namun, proses perobohan masih belum selesai karena bangunan berada di dekat rumah warga lainnya.
“Masih ada sisa sedikit karena lokasinya berdekatan dengan rumah saudara dan ada kendaraan juga, jadi harus hati-hati supaya tidak merusak bangunan sebelah,” jelas Sutiyono.
Peristiwa Serupa di Tahun 2024
Aksi perobohan rumah ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Pati. Pada tahun 2024, seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Karsini (38) yang baru pulang dari Dubai, Uni Emirat Arab, membongkar rumah milik Sumadi (44) warga Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, yang juga suami siri Karsini.
Motif Karsini merobohkan rumah Sumadi karena ia sakit hati ternyata suami sirinya justru menikah secara resmi dengan wanita lain. Padahal, rumah Sumadi dibangun menggunakan uang Karsini selama bekerja sebagai TKW. Tak hanya itu, Karsini juga mengirim uang sebanyak Rp250 juta ke Sumadi.
Dari pantauan TribunJateng.com di lapangan, rumah bekelir dominan kuning milik Sumadi sudah hancur. Atap rumah juga sudah hilang dan menyisakan tembok yang berlubang besar. Karsini yang kecewa pun meminta uangnya dikembalikan. Ia tak meminta sepenuhnya dikembalikan, hanya meminta Rp100 juta saja untuk dikembalikan. Namun, karena Sumadi tak menyanggupinya, akhirnya Karsini memilih untuk merobohkan bangunan rumah tersebut.
Kesepakatan dan Tanda Tangan
Ternyata, perobohan rumah tersebut sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh Sumadi, Karsini, dan Kepala Desa Terteg, Nur Khamim.
“Rumah tembok yang sampai saat ini masih berdiri dan ditempati Saudara Sumadi sepakat kami robohkan,” tulis dalam surat kesepakatan tersebut.
Penjelasan dari Kepala Desa
Nur Khamim mengatakan, Karsini mendatanginya pada Sabtu (10/8/2024) malam. “Tanggal 10 Agustus jam 9 malam ada tamu datang. Dia (Karsini) minta stempel dan tanda tangan (surat kesepakatan merobohkan rumah).”
“Saya baca di situ menyatakan bahwa Karsini merupakan istri Sumadi. Mengakunya nikah siri.”
“Saya tidak berani tanda tangan karena status pernikahannya tidak resmi,” ucap Nur Khamim, Jumat (16/8/2024).
Ia lalu meminta Sekretaris Desa untuk mengubah kata-kata dalam surat pernyataan tersebut dari “suami-istri” ke “pernah menjalin cinta”. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum yang terjadi.
Setelah diganti, Nur Khamim bersedia menandatangani surat kesepakatan tersebut.
Nur Khamim juga mengonfirmasi, rumah yang dihancurkan tersebut merupakan rumah yang dibangun menggunakan uang Karsini. “Dia bilang sudah kirim uang Rp 250 juta untuk membangun rumah sampai jadi.” “Begitu tahu Sumadi sudah menikah, minta ganti rugi. Awalnya minta Rp 200 juta, turun jadi Rp 100 juta.” “Karena tidak disanggupi, keduanya sepakat lebih baik rumah dirobohkan,” jelas Khamim.
Khamim pun mengaku tak melakukan intervensi lebih lanjut soal tindakan perobohan rumah lantaran hal tersebut sudah melalui kesepakatan.


