Profesi Debt Collector dan Proses Penagihan yang Tidak Selalu Kasar
Di balik stigma negatif yang sering melekat pada profesi debt collector, terdapat proses yang cukup rumit dan diatur secara ketat. Tak semua kendaraan yang ditangani oleh debt collector langsung berpindah tangan ke pihak leasing. Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya.
Soleh, seorang debt collector berusia 47 tahun, menjelaskan bahwa pekerjaannya tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya selalu memastikan status tunggakan debitur dan berkoordinasi dengan kantor leasing terkait. Jika kendaraan masih bisa ditebus, debt collector akan memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya.
“Di lapangan pun kita enggak semena-mena langsung eksekusi. Sebelum stop-in, kami konfirmasi dulu. Kalau nominalnya kecil, masih bisa diselesaikan, biasanya satu minggu,” ujar Soleh saat dihubungi.
Menurut Soleh, sebagian besar unit kendaraan bermasalah yang mereka temui di jalan sudah berpindah tangan. Beberapa di antaranya bahkan dijual melalui media sosial atau dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Hal ini membuat masyarakat sering salah sangka, mengira motor atau mobil yang diambil adalah milik leasing.
“Jadi, banyak yang langsung menganggap motor diambil, padahal masih bisa ditebus. Yang langsung diambil di jalan itu oknum,” tambah dia.
Pekerjaan Debt Collector yang Harus Profesional
Soleh menekankan bahwa pekerjaan debt collector seharusnya dijalankan secara profesional. Ia bahkan dua kali ikut ujian untuk mendapatkan sertifikasi SPPI (Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Piutang). Ujiannya terdiri dari 60 soal pilihan ganda, yang cukup menantang.
“Saya bahkan dua kali ikut ujian baru tembus. Ujiannya 60 soal pilihan ganda. Tantangannya memang besar, kadang enggak setimpal, tapi prinsip saya, enggak mau mencuri,” ujarnya.
Keberadaan oknum yang bekerja di luar prosedur resmi inilah yang membuat citra profesi debt collector sering dipandang buruk oleh masyarakat. “Untuk profesi kami yang dinamakan matel, sebenarnya kami dapat mandat dan bekerja sesuai SOP atau aturan yang ada. Tidak semua berlaku kasar. Kalau berlaku kasar, itu oknum,” ujar Soleh.
Peran Kantor Leasing dalam Penagihan
Rey, perwakilan salah satu kantor leasing, menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menyetujui kredit kendaraan, terutama di tengah maraknya praktik jual beli kendaraan secara ilegal. “Kalau kendaraan masih status kredit, tapi dijual, pihak kami harus lebih hati-hati. Ruang masyarakat untuk mendapatkan pinjaman semakin kecil karena survei dan persyaratan lebih ketat,” ujarnya.
Seluruh proses penagihan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Debt collector resmi yang bekerja sesuai prosedur diwajibkan membawa surat kuasa dan melakukan penagihan secara sopan.
“Perlu dibedakan. Kalau debt collector tidak punya surat kuasa, atau suratnya perlu dicek. Kalau ketemu cara-cara tidak sopan dan tidak benar, minta ke kantor polisi,” kata Rey.
Hukum Mengenai Penegakan Hukum
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan secara hukum, baik dilakukan oleh debt collector maupun pihak lain. Jika terdapat tunggakan pembayaran, kendaraan seharusnya dibawa ke kantor leasing sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika memang ada unsur pidana, pihak leasing bisa membuat laporan ke polisi. Kalau keterlambatan bayar, itu ranah perdata, bisa ajukan gugatan,” kata Onkoseno.
Ia menambahkan, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum debt collector dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan. Warga yang mengalami perampasan kendaraan secara paksa diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi pihak leasing terkait.



