Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
  • Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
  • Penjelasan Juri Ogoh-Ogoh Wit Satwika Juara I dan Dewi Saraswati Jadi Favorit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Dugaan Intimidasi Penulis Opini Detik.com, Imparsial Teror Terhadap Kebebasan Sipil Makin Masif
Nasional

Dugaan Intimidasi Penulis Opini Detik.com, Imparsial Teror Terhadap Kebebasan Sipil Makin Masif

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Dugaan Intimidasi Penulis Opini Detik.com, Imparsial: Teror Terhadap Kebebasan Sipil Makin Masif 
Ilustrasi(Dok.Antara)

KEBEBASAN masyarakat dalam menyampaikan pendapat semakin terpinggirkan sebab dalam praktiknya, ancaman masih membayangi siapapun yang lantang bersuara. 

Dugaan adanya kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat kembali terjadi terhadap penulis opini di media Detik.com berinisial YF yang tulisannya dihapus sebab memberitakan tentang keberadaan aparat TNI/Polri di jabatan sipil yang menuai sejumlah kontroversi.

Direktur Imparsial Ardi Manto menilai, dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi berdasarkan prinsip negara hukum, kritik dan masukan merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang harus dilindungi oleh konstitusi.

Baca juga : Imparsial Minta Perpres TNI-Polri Kawal Jaksa Dicabut, Ini Alasannya

“Tindakan intimidasi terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi,” kata Ardi dalam keterangannya, Minggu (25/5),

Ardi menekankan bahwa Kebebasan berpendapat dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang harus dijaga dengan baik. Hak ini memungkinkan setiap individu untuk menyuarakan pendapat, ide, dan kritik terhadap pemerintah tanpa rasa takut akan ancaman. 

Intimidasi semakin masif

Selain itu, ia mengatakan peristiwa teror seperti yang dialami YF, penulis opini di Detik.com bukanlah kejadian tunggal. Dalam dua bulan terakhir, koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah insiden teror berupa pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, mahasiswa dan warga sipil semakin masif khususnya pasca RUU TNI disahkan.

Baca juga : Imparsial : Pasal tentang Peradilan Militer Luput Dibahas dalam Revisi UU TNI

“Khususnya menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan oknum aparat dalam urusan sipil,” ungkap Ardi.

Ardi mencatat, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Bahwa tindakan-tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil,” tutur Ardi.

Baca juga : Imparsial Sebut Revisi UU TNI tak Cegah Kekerasan TNI

Ardi melihat bahwa tak jarang warga yang menyampaikan pendapatnya berupa kritik atau masukan kepada institusi, justru dihadapkan pada masalah hukum sebab dianggap mencemarkan nama baik lembaga itu.

Atas dasar itu, ia meminta kepada siapa pun yang dikaitkan dengan adanya artikel tersebut agar tidak bersikap baper dan represif terhadap opini masyarakat.

“Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, YF, penulis opini di Detik.com yang juga ASN di Kementerian Keuangan (YF) menjadi korban intimidasi setelah tulisan opininya yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang terpublikasi pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Akan tetapi, Redaksi detikcom kemudian menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis. (P-4)

Detik.com dugaan Imparsial Intimidasi Kebebasan Makin Masif Opini Penulis Sipil terhadap teror
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?

14 Maret 2026

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026

Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru

14 Maret 2026

5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?