Kasus Hukum yang Menimpa Musa, Pria Asal Semarang
Musa, seorang warga asal Semarang, Jawa Tengah, kini harus menghadapi masalah hukum setelah membantu temannya melunasi utang. Awalnya, niat baik Musa untuk membantu rekannya justru berujung pada tuntutan hukum. Hal ini bermula dari keinginan Musa meminjamkan sertifikat rumahnya agar bisa digunakan sebagai jaminan untuk melunasi utang sebesar Rp198 juta.
Awal Permasalahan
Menurut kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, permasalahan ini dimulai dari pacar Fahreza yang memiliki utang ke sebuah kantor. Dalam proses audit, ditemukan adanya masalah sebesar Rp198 juta, sehingga pihak terkait meminta pertanggungjawaban pengembalian uang tersebut. Untuk menyelesaikan utang ini, Fahreza meminjam sertifikat milik Musa dan kemudian mengajukan pinjaman kepada Sugiono.
Pada pertemuan di hadapan notaris di Salatiga, terjadi penyerahan uang senilai Rp198 juta. Rincian pembayaran mencakup transfer sebesar Rp180 juta dan tunai sebesar Rp18 juta. Yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Musa dan istrinya, Fahreza dan istrinya, Sugiono, serta pihak Kantor Pos.
Muncul Klaim Jual Beli
Cerry menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses ini. Salah satunya adalah pemilihan notaris di Salatiga, sementara objek (rumah) berada di Kabupaten Semarang. Selain itu, terdapat selisih antara jumlah pinjaman yang disebutkan oleh Sugiono yaitu Rp259 juta dengan jumlah yang diterima, yaitu Rp180 juta melalui transfer dan Rp79 juta secara tunai.
Setelah pertemuan tersebut, orang suruhan Sugiono sering datang ke rumah Musa dan menyebut adanya jual beli serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk dijaminkan ke bank. Namun, tidak pernah ada bahasa jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut, termasuk di hadapan notaris.
Karena tidak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dan Musa dilaporkan ke polisi. Fahreza ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, sedangkan Musa ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025. Tuduhan yang dikenakan adalah penipuan obyek jual beli, karena tidak tuntas dalam jual beli.
Persidangan dan Kesaksian
Dalam persidangan yang telah berjalan, Cerry menyebut bahwa empat saksi menyatakan tidak ada jual beli dalam proses peralihan sertifikat tersebut. “Karena itu kami heran, konstruksi apa yang digunakan hingga klien kami jadi terdakwa,” ujar Cerry. Para saksi juga menyampaikan bahwa uang yang diserahkan tersebut sebesar Rp198 juta.
Cerry berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih. “Karena jelas bahwa klien kami yang berniat menolong menjadi korban dan sekarang malah terdakwa,” tambahnya.
Keluarga Diintimidasi
Di ruang sidang yang sama, Kamis (12/2/2026), keluarganya menyuarakan harapan agar Musa dibebaskan. “Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang,” ujar Alisa, anak Musa, Kamis (12/2/2026) di Pengadilan Negeri Salatiga. “Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan,” kata Alisa.
Alisa mengatakan, selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat tekanan. Mereka diminta pergi dari rumah yang selama ini ditempati. “Padahal ini rumah milik keluarga kami, dan sampai sekarang masih ditinggali,” ungkapnya.



