Pemerintah diingatkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, untuk memastikan bahwa privasi dan keamanan data biometrik masyarakat tetap terjaga dalam penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah yang akan dimulai pada 2026. Pernyataan ini merespons rencana pemerintah yang akan menerapkan sistem tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital nasional.
Dave menekankan perlunya langkah-langkah jelas dan terukur dalam pengelolaan data biometrik. Ia menyoroti pentingnya standar perlindungan yang ketat, transparan, serta dapat diaudit. Menurutnya, proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
“Komisi I DPR akan meminta penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta operator mengenai kesiapan infrastruktur, keamanan, dan mekanisme pengawasan,” ujar Dave. Ia menilai masa transisi yang dimulai pada Januari 2026 harus dimanfaatkan secara optimal untuk uji keamanan, edukasi publik, dan penyesuaian teknis agar implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan keraguan atau risiko baru.
Peran Komisi I DPR dalam Pengawasan Data Biometrik
Komisi I DPR menekankan pentingnya pengawasan independen yang kuat dalam tata kelola data biometrik. Dave menyatakan bahwa tata kelola data tidak boleh bergantung hanya pada satu pihak. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lintas institusi untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kami mendukung upaya memperkuat keamanan digital nasional, namun perlindungan hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan,” ujar Dave. Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR akan mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan standar keamanan tertinggi dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.
Rencana Penerapan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Namun, registrasi tersebut masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan, serta sedang dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang sering menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Ia menyebutkan bahwa berbagai modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, dan penipuan social engineering hampir seluruhnya menggunakan nomor seluler.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun. Edwin juga menyebutkan bahwa setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali.
“Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko penipuan melalui nomor seluler.



