Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 23 Maret 2026
Trending
  • Timnas Indonesia Kehilangan Kontrol, Strategi Herdman Disoroti A1
  • Jalan Berat PSIS Semarang Bertahan di Championship, Snex-Panser Cek Laga Sulit Mahesa Jenar
  • OJK Target Pasar Modal Rp25.000 Triliun, Tercapai Sehat?
  • YAMAHA R15M Edisi Khusus 70 Tahun Indonesia, Motor Impian Kolektor!
  • OJK Target Pasar Modal Rp25.000 Triliun, Tercapai Sehat?
  • Ketua RT di Desa Palon Blora Diperiksa Polisi Usai Naik Motor di Jalan Basah
  • Pembanding iPhone 14 Pro Max vs 15 Pro Max, Apakah Harganya Masih Layak di Tahun 2026?
  • 5 Situs Trading Terbaik 2026: Fitur, Biaya, dan Keunggulan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»DPR Ingatkan Keamanan Data SIM Berbasis Biometrik
Politik

DPR Ingatkan Keamanan Data SIM Berbasis Biometrik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemerintah diingatkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, untuk memastikan bahwa privasi dan keamanan data biometrik masyarakat tetap terjaga dalam penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah yang akan dimulai pada 2026. Pernyataan ini merespons rencana pemerintah yang akan menerapkan sistem tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital nasional.

Dave menekankan perlunya langkah-langkah jelas dan terukur dalam pengelolaan data biometrik. Ia menyoroti pentingnya standar perlindungan yang ketat, transparan, serta dapat diaudit. Menurutnya, proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

“Komisi I DPR akan meminta penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta operator mengenai kesiapan infrastruktur, keamanan, dan mekanisme pengawasan,” ujar Dave. Ia menilai masa transisi yang dimulai pada Januari 2026 harus dimanfaatkan secara optimal untuk uji keamanan, edukasi publik, dan penyesuaian teknis agar implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan keraguan atau risiko baru.

Peran Komisi I DPR dalam Pengawasan Data Biometrik

Komisi I DPR menekankan pentingnya pengawasan independen yang kuat dalam tata kelola data biometrik. Dave menyatakan bahwa tata kelola data tidak boleh bergantung hanya pada satu pihak. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lintas institusi untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Kami mendukung upaya memperkuat keamanan digital nasional, namun perlindungan hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan,” ujar Dave. Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR akan mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan standar keamanan tertinggi dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.

Rencana Penerapan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Namun, registrasi tersebut masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan, serta sedang dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang sering menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Ia menyebutkan bahwa berbagai modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, dan penipuan social engineering hampir seluruhnya menggunakan nomor seluler.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun. Edwin juga menyebutkan bahwa setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali.

“Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko penipuan melalui nomor seluler.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketua RT di Desa Palon Blora Diperiksa Polisi Usai Naik Motor di Jalan Basah

22 Maret 2026

Rasio Pajak RI Rendah, Tergantung Komoditas, Kepatuhan WP Jadi Tantangan

22 Maret 2026

Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana

22 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Timnas Indonesia Kehilangan Kontrol, Strategi Herdman Disoroti A1

23 Maret 2026

Jalan Berat PSIS Semarang Bertahan di Championship, Snex-Panser Cek Laga Sulit Mahesa Jenar

23 Maret 2026

OJK Target Pasar Modal Rp25.000 Triliun, Tercapai Sehat?

22 Maret 2026

YAMAHA R15M Edisi Khusus 70 Tahun Indonesia, Motor Impian Kolektor!

22 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?