Jawa Timur – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur resmi mencanangkan Gerakan Zero Sampah Plastik di seluruh lingkungan sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini menandai langkah serius dunia pendidikan Jawa Timur dalam menghadapi krisis sampah plastik yang kian mengkhawatirkan, sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai pusat pembentukan karakter dan kesadaran lingkungan.
Gerakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 000.5/443/101.1/2026 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di satuan pendidikan. SE ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun peradaban yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Sampah plastik adalah persoalan serius dan berdampak panjang. Plastik sekali pakai sangat sulit terurai dan akan menjadi beban ekologis bagi generasi berikutnya. Apa yang kita lakukan hari ini di sekolah adalah warisan bagi anak cucu kita,” ujar Aries di Surabaya, Minggu (25/1/2026).
Sekolah Diminta Jadi Garda Terdepan Perubahan
Menurut Aries, sekolah memiliki posisi strategis dalam mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga nilai-nilai kehidupan, termasuk kepedulian terhadap bumi.
“Sekolah adalah tempat paling efektif untuk menanamkan kebiasaan baik. Jika sejak dini siswa dibiasakan hidup minim sampah, maka kesadaran itu akan terbawa sampai dewasa,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini sampah plastik masih menjadi penyumbang terbesar pencemaran lingkungan, baik di darat maupun perairan. Plastik yang dibuang sembarangan kerap menyumbat saluran air, memperparah banjir, mencemari tanah, hingga terurai menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Ini bom waktu. Plastik bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal kesehatan dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.
Lima Kebijakan Wajib di Lingkungan Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, Dindik Jatim secara rinci mengatur lima langkah utama yang wajib diterapkan oleh seluruh sekolah.
Pertama, seluruh warga sekolah—siswa, guru, dan tenaga kependidikan—wajib menggunakan alat makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali. Penggunaan bungkus plastik sekali pakai diminta untuk dihentikan secara bertahap.
Kedua, sekolah dianjurkan membudayakan kebiasaan membawa botol minum isi ulang (tumbler) serta sedotan pribadi berbahan ramah lingkungan seperti stainless steel atau bambu.
Ketiga, seluruh aktivitas jual beli di lingkungan sekolah, termasuk di kantin dan koperasi, diarahkan untuk mengganti kantong plastik dengan tas belanja berbahan kain atau wadah pakai ulang.
Keempat, setiap sekolah diminta membentuk dan mengawasi kantin ramah lingkungan. Dalam kebijakan ini ditegaskan bahwa pengelola kantin dilarang keras menggunakan styrofoam maupun plastik sekali pakai sebagai pembungkus makanan dan minuman.
Kelima, Dindik Jatim menekankan pentingnya keteladanan. Kepala sekolah dan guru diwajibkan menjadi role model dalam penerapan gaya hidup minim sampah.
“Tidak boleh hanya memberi perintah. Guru dan kepala sekolah harus memberi contoh nyata. Perubahan budaya harus dimulai dari pemimpinnya,” ujar Aries.
Bukan Seremonial, Tapi Perubahan Budaya
Aries menegaskan bahwa gerakan Zero Sampah Plastik tidak boleh berhenti sebagai slogan atau program seremonial. Ia meminta seluruh satuan pendidikan melakukan pengawasan internal dan konsisten dalam pelaksanaannya.
“Saya minta sekolah, siswa, dan pemilik kantin tegas. Jangan lagi menggunakan bahan sekali pakai, baik plastik maupun bahan lain yang memicu penumpukan sampah,” imbuhnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus membentuk karakter siswa yang peduli terhadap ekosistem.
Kota Malang Jadi Contoh Praktik Baik
Di tingkat daerah, Kota Malang menjadi salah satu contoh penerapan kebijakan pengurangan dan pemilahan sampah plastik yang relatif konsisten. Hal ini didukung oleh Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik serta Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Kebijakan tersebut mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, termasuk rumah tangga dan sekolah, serta membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan toko modern.
Di lingkungan sekolah, sejumlah satuan pendidikan di Kota Malang telah menjalankan program berbasis lingkungan, seperti program Eco Blue School di SMA Brawijaya Smart School dan kebijakan internal di SMAN 7 Malang.

Program tersebut menitikberatkan pada pemilahan sampah plastik secara detail guna mendukung proses daur ulang.
Praktik Pemilahan Sampah Plastik di Sekolah
Berdasarkan penghimpunan dari berbagai sumber, langkah-langkah pemilahan sampah plastik yang telah diterapkan di sekolah-sekolah di Kota Malang antara lain:
- Memisahkan botol plastik dari tutup dan labelnya, karena ketiganya merupakan jenis plastik berbeda dan memudahkan proses daur ulang.
- Menyediakan tempat sampah terpisah antara sampah organik dan anorganik (plastik) di lingkungan sekolah.
- Mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai di kantin, serta mendorong siswa membawa wadah makanan dan minuman sendiri, seperti yang diterapkan di SMP Negeri 10 Malang.
- Mengumpulkan sampah plastik yang telah dibersihkan untuk disalurkan ke bank sampah daerah, termasuk melalui program komunitas Teens Go Green Indonesia.
Pendidikan Lingkungan untuk Masa Depan
Dengan diterapkannya Gerakan Zero Sampah Plastik di tingkat provinsi dan diperkuat praktik baik di daerah, Dindik Jatim optimistis sekolah dapat menjadi motor perubahan menuju masyarakat yang lebih sadar lingkungan.
Gerakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada pengurangan volume sampah plastik, tetapi juga membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran ekologis, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap masa depan bumi.
Jika sekolah mampu menjadi ruang belajar yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, maka masa depan lingkungan yang lebih sehat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang dibangun sejak bangku sekolah.(Puji)



