Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 25 Februari 2026
Trending
  • Tampil Mengesankan, Honda CBR 150R 2026 Warna Merah Logam Jadi Andalan Motor Sport Honda 2026!
  • Pembaruan Masjid Agung As-Salam Lubuk Linggau oleh Nippon Paint
  • Jangan Sia-siakan Ilmu! 4 Zodiak Ini Dapat Rezeki Lancar Pada Jumat 20 Februari 2026
  • Tangis Fandi: Hukum Indonesia Tidak Adil
  • 3 Berita Terpopuler Padang: Balap Liar, Kabau Sirah Gagal Penuh, Harga Beras Terkini
  • Marc Marquez Jadi Favorit Juara, Bezzechi Kesulitan Kalahkan Alien
  • Itinerary Ngabuburit di Kota Lama Semarang, Cukup Rp 50 Ribu!
  • Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini: Cinta, Karier, Kesehatan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Denda Influencer BVN, OJK Selidiki Dugaan Manipulasi Saham Selebgram
Ekonomi

Denda Influencer BVN, OJK Selidiki Dugaan Manipulasi Saham Selebgram

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

OJK Menghukum Influencer dengan Denda Rp 5,35 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN karena terbukti melakukan manipulasi harga saham. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan bahwa BVN menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial mengenai rekomendasi saham.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Kedua, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Ketiga, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh OJK untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Hasan Fawzi, anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Yudo Achilles Sadewa, anak dari Menteri Keuangan Purbaya.

“Sementara ini belum, karena kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar,” ujarnya saat berada di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2).

Hasan menegaskan bahwa OJK memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak pelanggaran di pasar modal. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang diperkuat melalui Undang-Undang P2SK. Hal ini menjadi dasar bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi, denda hingga pembatasan kegiatan usaha kepada pihak yang terbukti melanggar.

Pelanggaran tersebut mencakup praktik manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga pemanfaatan kelompok tertentu untuk menciptakan harga atau transaksi semu di pasar modal. Ia juga menyebut istilah “goreng saham” sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

Pengawasan Terhadap Influencer Pasar Modal

Menurut Hasan, pengawasan terhadap influencer pasar modal berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa keberadaan pemengaruh bukanlah hal negatif selama mereka memberikan edukasi yang benar kepada investor. Influencer dapat meningkatkan literasi dan inklusi produk serta layanan pasar modal.

OJK bersama BEI rutin memberikan edukasi agar para pemengaruh memahami batasan dan ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar para influenser menjaga batas tegas antara edukasi dan pelanggaran. Ia menekankan adanya rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam setiap aktivitas penyampaian informasi terkait pasar modal.

Hasan juga menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, OJK tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap influenser.

“Tentu kedepan kami juga tidak akan ragu untuk melakukan penegakan ketentuan terhadap kegiatan influenser yang terbukti melanggar ketentuan perundangan yang ada,” katanya.

Akun Media Sosial Yudo Sadewa

Berdasarkan pantauan, terdapat akun Instagram dengan centang biru yang menampilkan foto maupun video Yudo Sadewa. Akun ini rajin membahas investasi saham hingga kripto. Akun tersebut juga menyematkan tautan atau link grup Telegram berjudul ‘Mikro makro ekonomi crypto, saham, forex, komoditas’ yang memiliki lebih dari 380 ribu pengikut.

Beberapa situs seperti Indonesiadiscover.com.co.id telah mengonfirmasi apakah akun media sosial tersebut milik Yudo dan potensi pemeriksaan oleh OJK. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya melalui pesan WhatsApp. Selain itu, pihak tersebut juga mengonfirmasi lewat DM kepada akun Instagram terkait, namun juga belum ada respons.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apa Itu Vendor? Definisi, Contoh, dan Peran dalam Rantai Pasok

24 Februari 2026

Nestlé Lepas Bisnis Es Krim, Fokus pada 4 Kategori Utama

24 Februari 2026

3 zodiak menumpuk uang mulai Senin 23 Februari: seiring waktu kesuksesan finansial kian nyata

24 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tampil Mengesankan, Honda CBR 150R 2026 Warna Merah Logam Jadi Andalan Motor Sport Honda 2026!

25 Februari 2026

Pembaruan Masjid Agung As-Salam Lubuk Linggau oleh Nippon Paint

24 Februari 2026

Jangan Sia-siakan Ilmu! 4 Zodiak Ini Dapat Rezeki Lancar Pada Jumat 20 Februari 2026

24 Februari 2026

Tangis Fandi: Hukum Indonesia Tidak Adil

24 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?