Penetapan Delapan Orang sebagai Tersangka Korupsi Kredit
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah. Mereka tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/3/2026).
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka diduga melibatkan kesalahan dalam memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.
Daftar Tersangka yang Ditetapkan
Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Wakajati Sumsel, Anton Delianto, bersama AS Pidsus, Nurhadi Puspandoyo, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2014,
- SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu bank pelat merah kantor pusat 2010-2015,
- WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode tahun 2013-2017.
- IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2011-2013,
- LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2016,
- AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu bank pelat merah kantor pusat Tahun 2008-2014.
- KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2012, dan
- TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2012-2017.
Proses Pemeriksaan dan Pengambilan Keputusan
Anton menjelaskan bahwa sebelumnya, delapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Setelah hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti, tim penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Sampai saat ini, jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 115 orang.
Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan
Para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga terkait jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Modus Operandi yang Dilakukan
Dalam modus operandi yang digunakan, pada tahun 2011 PT. BSS melalui direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.
Selanjutnya, PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-
Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat. Kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Akibat dari Perbuatan Para Tersangka
Setelah proses tersebut, PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit. Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian: Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,- Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-. Akibat perbuatan tersebut, fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas macet.



