Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian
  • Ter Stegen bantu Girona raih poin pertama di laga debut vs Getafe
  • Datangkan Kurzawa, Persib Puncaki Daftar Pemain Termahal Super League
  • Pekan Ini: MU Kalahkan Arsenal, Chelsea Menang
  • Terbongkar! Tugas Rahasia Pedro Matos yang Bantu Persebaya Kalahkan PSIM Yogyakarta 3-0
  • Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026
  • Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal
  • Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Permen Layanan Pos Komersial Didukung Pos Indonesia
Nasional

Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Permen Layanan Pos Komersial Didukung Pos Indonesia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Mei 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Permen Layanan Pos Komersial Didukung Pos Indonesia
Layanan pos oleh petugas PT Pos Indonesia.(DOK/POSIND)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R Djoemadi menyatakan dukungan penuh atas peraturan tersebut. “Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan  penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir, pekerja, maupun pelanggan.”

Pihaknya mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat.

Baca juga : Peringati 70 Tahun KAA, Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli di Bandung

Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, lanjutnya,  hadir dengan semangat mendorong perluasan jangkauan layanan. Selain itu, juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta menjamin perlindungan dan kepuasan pengguna.

“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” katanya.


Efek domino

Baca juga : Kargo Haji Pos Indonesia Siap Layani Kiriman ke Tanah Air


Faizal menilai, industri kurir dan logistik dengan Pos Indonesia di dalamnya, merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar, baik untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun digital. Sektor ini menjadi industri yang memberikan efek domino besar bagi perekonomian Indonesia.

“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tegasnya.

Dukungan Pos Indonesia atas permen tersebut juga sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang mendukung kebijakan pemerintah.

Baca juga : Gubernur Lampung dan Pos Indonesia Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Jasa dan Pelayanan Publik.

“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Faizal.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sebagai respon terhadap berbagai tantangan dan dinamika industri logistik nasional.

Pemerintah menilai, industri kurir dan logistik memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Saat pandemi Covid-19, sektor logistik menjadi penopang utama rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga : Idul Fitri 2025 Kantor Pos Tetap Layani Masyarakat

Kini, pos dan kurir menjadi pondasi penting dalam ekosistem e-commerce dan ekonomi digital yang terus berkembang. Bahkan, sektor ini diharapkan turut memperkuat rantai pasok pangan nasional di masa mendatang.


Sejumlah tantangan


Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada kuartal I 2025 sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 9,01% (year-on-year), dengan sektor pos dan kurir sebagai kontributor signifikan.

Lembaga riset Mordor Intelligence memproyeksikan pertumbuhan sektor ini mencapai CAGR 7,24% pada periode 2025–2030, dengan nilai pasar diperkirakan menyentuh USD 11,15 miliar.

Meski pertumbuhan menjanjikan, industri pos dan logistik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Infrastruktur logistik masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, menimbulkan ketimpangan layanan di daerah lain.

Persaingan usaha belum sepenuhnya sehat, masih banyak pelaku usaha yang belum mengadopsi digitalisasi, dan standar pelayanan serta perlindungan konsumen yang memadai belum tersedia secara merata.

Permen No. 8 Tahun 2025 hadir sebagai solusi menyeluruh atas kondisi tersebut. Melalui perluasan layanan ke 50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun, kolaborasi antarpenyelenggara, serta interkoneksi layanan, pemerintah mendorong efisiensi sistem logistik nasional.

Teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, serta kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE) juga menjadi bagian dari strategi modernisasi sektor ini.

Selain meningkatkan mutu layanan dan perlindungan konsumen berbasis indikator kinerja, Permen ini juga mendorong penerapan green logistics dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan sebagai upaya menurunkan emisi karbon. Monitoring industri juga akan diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan.

Dalam Permen ini penyelenggara kurir dan logistik juga didorong untuk menjaga keberlangsungan usahanya, membatasi dalam melakukan potongan harga dikiriman lewat aplikasinya atau di loket masing-masing. Ketentuan ini akan diaplikasikan oleh semua perusahaan ke seluruh jaringannya di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sudah banyak perusahaan kurir tidak aktif, oleh karenanya diperlukan kolaborasi bersama agar investasi yang dilakukan dapat efektif menjaga keberlangsungan usaha.

Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaanya. Secara keseluruhan, visi kebijakan ini menempatkan industri pos dan kurir sebagai sektor yang efisien, kompetitif, merata, dan berfokus pada perlindungan pengguna, demi menjadi pilar kemandirian ekonomi nasional di era digital.

Ciptakan Didukung Iklim Indonesia Komersial Kondusif layanan Permen Pos Usaha
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian

29 Januari 2026

Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026

29 Januari 2026

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian

29 Januari 2026

Ter Stegen bantu Girona raih poin pertama di laga debut vs Getafe

29 Januari 2026

Datangkan Kurzawa, Persib Puncaki Daftar Pemain Termahal Super League

29 Januari 2026

Pekan Ini: MU Kalahkan Arsenal, Chelsea Menang

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?