Aksi Bersih-Bersih Narkoba di Kepulauan Bangka Belitung Berhasil
Di Kepulauan Bangka Belitung, aksi bersih-bersih narkoba berhasil memberikan hasil yang signifikan. Dalam waktu hampir bersamaan, aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan gram ganja di kebun sawit Mendo Barat dan puluhan paket sabu di wilayah Toboali. Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Penangkapan Terhadap Pelaku Ganja di Kecamatan Mendo Barat
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menangkap seorang pria di Kecamatan Mendo Barat. Pria tersebut ditangkap di sebuah kebun sawit di Jalan Kelumpang, Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Bangka, pada Sabtu (7/3/2026), atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pria tersebut adalah AB alias B (30) yang ditangkap lantaran diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Iptu Budi, Minggu (8/3/2026).
Selanjutnya seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bangka guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- satu plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja
- delapan bungkus kertas koran berisi ganja
- dua bal vapier
- satu tas warna abu-abu
- satu bal kertas potongan koran
- satu tas kecil warna biru
- satu kantong plastik warna merah
- uang tunai sebesar Rp150.000
- satu unit handphone merek Vivo warna merah
- satu lembar STNK sepeda motor
- serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa nomor polisi.
“Dari barang bukti tersebut, diketahui berat bruto ganja yang diamankan mencapai 494,43 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, di duga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut,” ungkapnya.
Pengungkapan Peredaran Narkoba di Wilayah Toboali
Sementara itu, Kepolisian Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Toboali. Dua pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diringkus polisi. Setelah keduanya diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah bilang penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Puncaknya polisi melakukan penggerebekan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di pelaku berinisial AR (22). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan. Di lokasi tersebut turut diamankan satu orang lainnya berinisial KK (24).
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan di rumah pelaku AR. Di lokasi tersebut turut diamankan satu pelaku lainnya,” kata dia kepada Indonesiadiscover.com, Minggu (8/3/2026).
Ketika penggerebekan kata Defriansyah, polisi turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Dari dalam rumah, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu
- serta 35 bungkus plastik kecil berisi kristal serupa
- dua bungkus plastik bening ukuran besar kosong dan dua bungkus plastik ukuran sedang kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika
- satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu
- termasuk satu sekop kecil yang dibuat dari pipet minuman, satu pirek kaca, serta dua korek api gas
- satu unit timbangan digital merek Camry
- uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang terdiri dari 12 lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000
- satu tas selempang warna hitam, satu dompet hitam dan satu pak pipet minuman
- dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Dua ponsel tersebut masing-masing merupakan merek Vivo Y04s berwarna ungu dan Oppo A58 berwarna hitam.
“Total sabu yang diamankan dari lokasi kejadian memiliki berat bruto sekitar 7,66 gram,” papar Defriansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penjualan narkotika tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Dari hasil pengembangan sementara, pihaknya telah mengantongi identitas pemasok narkotika yang diduga menyuplai sabu kepada kedua tersangka.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut. Usai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini AR dan KK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Defriansyah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ucap Defriansyah.



