Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 5,77 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kenaikan tersebut mencapai 5,77 persen dari UMP tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha di wilayah Jawa Barat.
Keputusan terkait UMP 2026 diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa UMK untuk 27 kabupaten/kota ditentukan berdasarkan rekomendasi masing-masing daerah. Hal ini dilakukan agar penyesuaian upah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Besaran UMP 2026 di Jawa Barat
UMP Jawa Barat pada tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp2.317.601. Angka ini naik sebesar Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dibandingkan UMP 2025 yang mencapai Rp2.191.238. Kenaikan ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai faktor, seperti kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Meski kenaikan UMP telah ditetapkan secara nasional, tidak semua daerah di Jawa Barat memiliki informasi lengkap mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Terlebih lagi, masyarakat di beberapa wilayah masih belum memahami detail perhitungan UMK di daerah masing-masing.
UMK 2026 di Kabupaten Garut dan Sumedang
Salah satu wilayah yang mendapat perhatian adalah Kabupaten Garut. UMK 2026 di Kabupaten Garut naik dari Rp2.328.555 pada 2025 menjadi Rp2.472.227. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah setempat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.
Di sisi lain, Kabupaten Sumedang juga melakukan penyesuaian UMK 2026. UMK di Kabupaten Sumedang meningkat dari Rp3.732.088,02 pada tahun 2025 menjadi Rp3.949.855. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja dan juga untuk memastikan kelayakan hidup mereka.
Daftar UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur
Berikut adalah daftar UMK 2026 di beberapa kabupaten dan kota di wilayah Priangan Timur:
- UMK 2025 Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
- UMK 2025 Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- UMK 2025 Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- UMK 2025 Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- UMK 2025 Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
- UMK 2025 Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- UMK 2025 Kota Banjar: Rp2.361.777,09
Dengan adanya penyesuaian UMK ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan meningkatkan daya saing usaha di wilayah Jawa Barat.



