Penangkapan Seorang Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Kepulauan Bangka Belitung
Seorang pria berusia 29 tahun, yang tinggal di Jalan Rusun Nawa, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pelaku bernama Yogi Pramana diringkus di rumahnya setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,36 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa alat pendukung lainnya seperti dua plastik strip kosong ukuran sedang, satu sekop dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip ukuran kecil, satu timbangan digital, satu tas, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yandri membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam satu plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 33 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pangkalbalam. Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, pelaku mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia mengedarkan sabu. Ia nekat menjual narkotika karena berhenti bekerja sebagai penambang timah.
Kompol Yandri menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Toni melalui komunikasi via telepon. Namun, saat penangkapan dilakukan, jaringan komunikasi tersebut sudah terputus. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan seluruh riwayat komunikasi di handphone pelaku sudah dihapus.
Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Kompol Yandri menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari kita perangi dan berantas narkoba bersama,” pungkasnya.



