Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Maret 2026
Trending
  • Start MotoGP Brasil 2026: Veda Ega P4, Diggia Rebut Pole Position
  • Ponsel vs Mekanisme Kerusakan Otak
  • Ini 7 Prinsip Feng Shui Arsitektur yang Umum Digunakan
  • SUGA BTS Rancang Buku Terapi Musik untuk Anak Autis, Perkenalkan Program MIND
  • 5 Perbedaan Pajak dan Bea Cukai yang Menghasilkan Pendapatan
  • Alasan dan kronologi Anwar BAB terancam sanksi KPI terungkap
  • Serangan Keras Andrie Yunus: Ancaman terhadap Demokrasi Indonesia?
  • 5 Zodiak Beruntung, Ramalan Karier Taurus dan Cancer Besok 23 Maret
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Berhenti Jadi Penambang, Yogi Berani Edarkan Sabu di Pangkalpinang
Nasional

Berhenti Jadi Penambang, Yogi Berani Edarkan Sabu di Pangkalpinang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Seorang Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Kepulauan Bangka Belitung

Seorang pria berusia 29 tahun, yang tinggal di Jalan Rusun Nawa, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pelaku bernama Yogi Pramana diringkus di rumahnya setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,36 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa alat pendukung lainnya seperti dua plastik strip kosong ukuran sedang, satu sekop dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip ukuran kecil, satu timbangan digital, satu tas, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yandri membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam satu plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 33 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pangkalbalam. Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, pelaku mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia mengedarkan sabu. Ia nekat menjual narkotika karena berhenti bekerja sebagai penambang timah.

Kompol Yandri menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Toni melalui komunikasi via telepon. Namun, saat penangkapan dilakukan, jaringan komunikasi tersebut sudah terputus. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan seluruh riwayat komunikasi di handphone pelaku sudah dihapus.

Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Kompol Yandri menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari kita perangi dan berantas narkoba bersama,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Perbedaan Pajak dan Bea Cukai yang Menghasilkan Pendapatan

27 Maret 2026

Serangan Keras Andrie Yunus: Ancaman terhadap Demokrasi Indonesia?

27 Maret 2026

Alasan dan kronologi Anwar BAB terancam sanksi KPI terungkap

27 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Start MotoGP Brasil 2026: Veda Ega P4, Diggia Rebut Pole Position

28 Maret 2026

Ponsel vs Mekanisme Kerusakan Otak

28 Maret 2026

Ini 7 Prinsip Feng Shui Arsitektur yang Umum Digunakan

27 Maret 2026

SUGA BTS Rancang Buku Terapi Musik untuk Anak Autis, Perkenalkan Program MIND

27 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?