Jadwal dan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H untuk PNS dan Pensiunan
Jadwal pasti Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H masih dalam proses penentuan. Namun, kabar baik datang dari pemerintah yang menyatakan bahwa THR bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pencairan THR ini akan dilakukan bersamaan dengan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.
THR merupakan hak wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja sesuai ketentuan pemerintah. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6 Ayat 6, dijelaskan bahwa berhak mendapat THR antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara, termasuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Pemberian THR bagi PNS dan aparatur negara memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi landasan kebijakan ini antara lain:
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
* Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya
* Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan THR
Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR yang lebih maju. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pencairan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Batas waktu paling lambat pencairan adalah 10 hari sebelum Lebaran. Meski demikian, tanggal pastinya dapat menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal bulan Ramadan.
Pencairan THR akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan di setiap tahunnya. Namun, sebagai catatan, setiap perusahaan juga memiliki kebijakan masing-masing dalam penyalurannya.
THR 2026 diperkirakan akan cair paling cepat tiga minggu sebelum lebaran atau paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri 2026. Kebijakan ini mungkin saja berubah tergantung pada keputusan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.
Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026. Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026. Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah.
Besaran THR PNS dan Pensiunan
Besaran THR dihitung berdasarkan beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya. Besaran THR 2026 disalurkan dengan nominal yang beragam disesuaikan dengan golongan dan masa kerja serta jabatan struktural atau fungsional.
Berikut skema perhitungan besaran THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:
- Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan
- Berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Untuk karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
- Menerima THR yang dihitung secara proporsional.
- Rumus: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)



