Pengakuan Nabilah O’Brien: Korban Pencurian Justru Menjadi Tersangka
Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, menjadi sorotan setelah mengungkap pengalamannya sebagai korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini memicu perdebatan luas terkait potensi jerat hukum yang bisa menimpa korban yang memviralkan kasusnya.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, Nabilah menceritakan bagaimana ia diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara. Ia menyebut bahwa dirinya diminta untuk mengakui rekaman CCTV sebagai fitnah dan diberi tekanan untuk membayar sebesar Rp1 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa ia mencoba berbagai cara untuk membela diri, tetapi merasa sangat takut.
Pengakuan Nabilah kemudian memicu diskusi publik yang luas. Banyak orang bertanya bagaimana seseorang yang mengaku korban bisa berujung menjadi tersangka. Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang diminta untuk memberikan kepastian hukum.
Kronologi Singkat dan Respons Polri
Peristiwa ini bermula ketika Nabilah melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di restorannya. Ia juga sempat mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan insiden di lokasi. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Nabilah mengaku diminta mengubah keterangannya. Ia mengatakan bahwa selama lima bulan ia diminta untuk mengakui bahwa apa yang ia ungkapkan dan CCTV itu adalah fitnah. Selain itu, ia juga diminta uang sebesar Rp1 miliar.
Ia kemudian meminta perhatian Komisi III DPR RI dan Kapolri agar kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum. “Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Melihat desakan publik yang semakin kuat, Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya menyatakan akan mendalami kasus tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh keluhan terkait perkara itu. Ia menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dua konstruksi peristiwa karena kedua pihak saling melaporkan.

Menanggapi permintaan gelar perkara khusus, ia menegaskan Polri akan menindaklanjuti keluhan tersebut. “Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Nabilah, ia mengatakan proses masih berjalan. “Ya tentu, tadi sekarang masih proses pendalaman,” kata dia.
Mengapa Korban Sering Terjerat UU ITE?
Kasus seperti yang dialami Nabilah sebenarnya bukan yang pertama di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak orang yang berniat membela diri di media sosial justru tersandung hukum. Salah satu pasal yang sering menjadi sorotan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
Beberapa “jebakan hukum” yang sering terjadi antara lain:
Pencemaran Nama Baik vs Fakta Kejadian
Dalam hukum pidana, fakta kejadian memang penting. Namun jika seseorang menyebarkan tuduhan kepada individu tertentu di ruang publik sebelum proses hukum selesai, hal itu bisa dianggap merugikan reputasi orang tersebut.Bahaya Menyebarkan Identitas atau Data Pribadi
Mengunggah foto, video, atau identitas seseorang tanpa proses hukum yang jelas dapat masuk kategori penyebaran data pribadi atau bahkan doxing.Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Artinya, seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cara Lapor vs Cara Viral: Apa Bedanya?
Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang perbedaan antara menempuh jalur hukum dan menyampaikan keluhan di media sosial.
Melapor secara hukum
Bukti diserahkan kepada penyidik
Proses berjalan melalui penyelidikan dan penyidikan
Identitas pihak terkait dilindungi sampai ada putusan hukumMenyebarkan di media sosial
Informasi langsung dikonsumsi publik
Identitas pihak lain bisa tersebar luas
Risiko tuntutan balik, termasuk pencemaran nama baik
Banyak pakar hukum menyarankan agar korban tetap mengutamakan proses hukum formal sebelum mempublikasikan perkara secara luas.
Upaya Hukum dari Pihak Nabilah
Melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, Nabilah telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. “Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan proses yang dialami kliennya ke Paminal Divisi Propam Polri. “Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.
Goldie menegaskan pihaknya akan terus berupaya membatalkan status tersangka terhadap kliennya. “Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ungkapnya.
Pasangan yang Terekam CCTV Juga Jadi Tersangka
Di sisi lain, pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026. Kapolsek Mampang Prapatan, Dian Purnomo, mengatakan keduanya sempat dijadwalkan diperiksa pada Senin (9/3/2026). “Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Dian saat dihubungi Kompas.com.
Peristiwa ini sendiri bermula ketika pasangan tersebut datang ke restoran pada September 2025 dan merasa tidak puas dengan waktu penyajian makanan. “Ibu ini masuk ke dalam kitchen, di mana ini dilarang, memaki head kitchen saya dan mengancam mengobrak-abrik restoran saya,” ujar Nabilah dalam unggahan di akun Instagramnya, @nabobrien.
Setelah keributan terjadi, keduanya disebut melakukan pemukulan terhadap kepala dapur serta seorang karyawan yang sedang hamil. Mereka kemudian meninggalkan restoran sambil membawa 11 porsi makanan dan tiga minuman tanpa membayar. Kerugian restoran berdasarkan struk transaksi diperkirakan mencapai Rp 530.150.



