Bursa Efek Indonesia (BEI) Menjelaskan Metodologi Penetapan Status HSC
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pertemuan dengan sejumlah emiten yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholder concentration (HSC). Dalam pertemuan tersebut, BEI memberikan penjelasan terkait metodologi penetapan status HSC kepada masing-masing perusahaan. Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk meningkatkan transparansi pasar modal dan memastikan bahwa struktur kepemilikan saham tidak lagi terkonsentrasi secara berlebihan.
HSC merujuk pada daftar emiten di BEI yang sebagian besar sahamnya terkonsentrasi pada sedikit pihak atau kelompok afiliasi tertentu. Data ini dirilis oleh BEI agar investor dapat mempertimbangkan informasi tersebut dalam pengambilan keputusan investasi. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko praktik spekulatif serta memenuhi standar investor global.
“Beberapa (emiten) sudah bertemu dengan kami, ya tentu mereka mendengar dulu yang pertama dari sisi metodologi. Kemudian apa sih HSC ini kita sudah jelaskan dan tentu harapan kami mereka melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4).
Langkah yang Dapat Diambil Oleh Emitter
BEI berharap emiten yang masuk dalam daftar HSC dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki struktur kepemilikan sahamnya agar tidak lagi terkonsentrasi. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain aksi korporasi yang melepas sebagian saham terkonsentrasi tersebut sehingga tidak lagi terkonsentrasi.
Namun, Nyoman enggan memerinci jumlah emiten yang telah melakukan pertemuan dengan BEI. “Saya cukup mengatakan ‘beberapa’,” ujarnya.
Sebelumnya, BEI mencatat terdapat sembilan perusahaan yang masuk dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Nyoman menegaskan, publikasi daftar HSC itu bukan sebagai bentuk sanksi dari regulator. “Tapi yang ingin kami sampaikan, itu adalah informasi yang netral. Once ada saham yang masuk ke pengumuman HSC, maka kewajiban perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,” kata dia.
Informasi HSC untuk Investor
BEI menekankan bahwa informasi tersebut disampaikan agar investor dapat mempertimbangkannya dalam pengambilan keputusan investasi. Adapun penggunaan informasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing investor.
Lebih lanjut, emiten yang masuk dalam daftar HSC memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memastikan struktur kepemilikannya menjadi lebih tersebar. Sebagai perusahaan publik, BEI menilai akses kepemilikan saham seharusnya terbuka lebih luas bagi masyarakat.
“Silakan melakukan tindakan, mau tindakan korporasi, apa pun. Kami tidak mendikte dari mereka. Mereka tahu apa yang dikerjakan,” ujar Nyoman.
Evaluasi Kembali Struktur Kepemilikan Saham
BEI kemudian akan mengevaluasi kembali struktur kepemilikan emiten tersebut. Jika dinilai sudah tidak lagi terkonsentrasi sesuai metodologi yang berlaku, bursa akan mengumumkan bahwa status HSC pada saham tersebut telah dicabut.
Nyoman menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI dalam memperkaya informasi di pasar modal guna meningkatkan kepercayaan investor.
Daftar Emitter yang Masuk dalam Kategori HSC
Merujuk data HSC per 31 Maret 2026 yang dipublikasikan pada Kamis (2/4), terdapat sembilan saham yang terkonsentrasi tinggi. Berikut perinciannya:
PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK): Dimiliki sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,85% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat ROCK. Ultimate beneficiary owner (UBO) atau penerima manfaat utama ROCK adalah Po Sun Kok dan Luciana. Free float saham ROCK tercatat 20%.
PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Dimiliki sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,77% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat IFSH. UBO IFSH adalah Fanni Susilo dan Oei Harry Fong Jaya. Free float saham IFSH tercatat 10,06%.
Saham PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS): Saham ini dimiliki sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 98,35% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat SOTS. Free float saham SOTS tercatat 25,01%.
PT Samator Indo Gas Tbk (AGII): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,75% dari total saham. Adapun UBO AGII adalah Heyzer Harsono, Rasid Harsono serta Rachmat Harsono. Free float saham AGII tercatat 7,55%.
Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Dimiliki sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat BREN. Adapun UBO BREN adalah Prajogo Pangestu. Free float saham BREN tercatat 12,30%.
Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,94% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat MGLV. Adapun UBO MGLV adalah Glenn T Sugita, Suriyanto dan Sugito Walujo. Free float saham MGLV tercatat 21,26%.
Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Dimiliki sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,76% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat DSSA. Adapun UBO DSSA adalah Franky Oesman Widjaja. Free float saham DSSA tercatat 20,41%.
Saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY): Dimiliki sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,47% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat LUCY. Adapun UBO LUCY adalah Dimas Wibobo. Free float saham LUCY tercatat 38,94%.
Saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO): Dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,35% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat RLCO. UBO RLCO adalah Edwin Pranata. Free float saham RLCO tercatat 20,04%.



