Kinerja Bareskrim Polri Diapresiasi Bupati Kuningan
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bareskrim Polri dalam memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Keberhasilan ini dinilai cepat dan profesional, serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang.
Pemulangan para korban tersebut dilakukan berkat sinergi antara Bareskrim Polri dengan berbagai instansi terkait. Dari sembilan korban tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Bupati Dian menghadiri konferensi pers pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Kamboja yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam. Ia hadir didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban, kami mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Kabareskrim Polri, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras,” ujar Bupati Dian.
Menurutnya, kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini patut diapresiasi karena dinilai cepat, tanggap, dan profesional. Ia menyebut pemulangan para korban berlangsung di luar perkiraan dan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Bupati Dian juga menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, serta instansi terkait lainnya.
“Alhamdulillah, sembilan saudara kita berhasil kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat. Ini menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang,” ungkapnya.
Proses Pemulangan Korban TPPO
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai proses pemulangan ini sebagai salah satu yang tercepat dan menjadi contoh konkret keberpihakan negara kepada rakyat. Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan konfederasi buruh di Kamboja guna memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri serta video permohonan bantuan yang sempat viral di media sosial. Para korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan biaya keberangkatan ditanggung sepenuhnya. Namun, setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan online. Para korban juga dilaporkan mengalami tekanan serta kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sembilan korban terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, yakni Jawa Barat termasuk Kuningan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui tengah mengandung enam bulan dan mendapatkan pendampingan medis selama proses pemulangan.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Polri memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.



