Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Pertolongan pertama untuk migrain di tengah kemacetan arus mudik
  • Honda Revo X 110 Hitam: Motor Harian yang Irit dan Keren
  • KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum
  • Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?
  • Ulasan Nubia Neo 5: Ponsel Gaming Murah dengan Layar 120Hz dan Chipset Unisoc T820
  • 5 strategi bisnis saat momen mudik Lebaran
  • Tiga Berita Terpopuler Padang: Kafe Karaoke Ramai Pengunjung, Terdakwa Korupsi Trans Padang Divonis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Bahaya, 30 Persen Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Lumrah
Politik

Bahaya, 30 Persen Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Lumrah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Bahaya, 30 Persen Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Lumrah
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah tenaga pendidik yang menilai gratifikasi lumrah. Itu, tercatat dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) sektor pendidikan.

“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Senin (28/4).

KPK menilai mewajarkan gratifikasi di sektor pendidikan sangat berbahaya. Sebab, kata Wawan, bisa membuat kebiasaan korupsi merajalela di masa depan.

Baca juga : Mengenal Trisula Pemberantasan Korupsi: Strategi Tangani Rasuah di Indonesia

“Ini berbahaya, karena bisa menjadi celah awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi,” ucap Wawan.

Dalam temuan SPI, KPK juga menyebut ada 65% tenaga pendidik mengaku orang tua murid atau mahasiswa sering memberikan bingkisan. Utamanya, saat momen kenaikan kelas dan hari raya.

“Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus,” ujar Wawan.

KPK meminta gratifikasi di sektor pendidikan disetop. Lingkungan sekolah dan kampus juga diharap membuat sistem yang transparan agar rasuah tidak terjadi, dan cenderung menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau dari dunia pendidikan saja kita kompromi soal integritas, bagaimana dengan sektor lainnya?” tutur Wawan. (Can/P-3)

Anggap Bahaya dan Dosen Gratifikasi Guru Lumrah persen
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

16 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

16 Maret 2026

Pemimpin Terbentuk dari Perpustakaan Sekolah Rakyat

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

16 Maret 2026

Pertolongan pertama untuk migrain di tengah kemacetan arus mudik

16 Maret 2026

Honda Revo X 110 Hitam: Motor Harian yang Irit dan Keren

16 Maret 2026

KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum

16 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?