Bantuan Hukum untuk Immanuel Ebenezer Diketahui oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab
Pihak yang menjabat sebagai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (dikenal dengan panggilan Noel), telah mendapatkan bantuan hukum dari dua mantan anggota Front Pembela Islam (FPI), yaitu Aziz Yanuar dan Munarman. Keduanya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar menyatakan bahwa bantuan hukum ini sudah diketahui oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS). Ia juga mengungkapkan bahwa ada pesan khusus yang disampaikan oleh IBHRS kepada dirinya dan Munarman dalam membantu Noel menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Teman yang baik silakan dibantu,” kata Aziz ketika dihubungi oleh media, Selasa (20/1/2026).
Awal Mula Penunjukan Kuasa Hukum
Aziz menjelaskan bahwa awal mula penunjukan dirinya dan Munarman sebagai kuasa hukum Noel berawal dari permintaan pihak Noel dan keluarganya. Menurutnya, pihak keluarga Noel secara langsung menghubungi dirinya untuk meminta bantuan.
“Alasannya dia (Noel) dan keluarga minta tolong kami. Iya ke saya. Dari keluarganya ada yang hubungi kami waktu itu,” ujar Aziz.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan pandangan, seperti soal keyakinan beragama, Aziz tetap melihat Noel sebagai sosok yang baik. Selain itu, ia menilai bahwa Noel juga menghormati Habib Rizieq Shihab dan para ulama lainnya.
“Dia orang baik, menghormati IBHRS dan ulama lain. Dia banyak bantu kami juga sebelumnya dalam pembelaan. Meski kami ada beberapa perbedaan pandangan. Misal pandangan soal keyakinan beragama, berbeda,” jelas Aziz.
Bantuan Hukum Tanpa Membenarkan Kesalahan
Aziz menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan bukan berarti membenarkan kesalahan yang dilakukan oleh Noel. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk dukungan sebagai sesama manusia, bukan pendukung atas tindakan ilegal yang dilakukan.
“Kami membantu bukan berarti membenarkan kesalahannya (Noel),” tegas Aziz.
Selain itu, Aziz membenarkan bahwa bantuan hukum ini diberikan secara pro bono. Ia menyatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan tanpa biaya apapun.
“(Pro bono) insyaAllah,” kata Aziz.
Hubungan dengan Habib Rizieq Shihab
Menurut Aziz, bantuan hukum yang diberikan oleh Habib Rizieq Shihab kepada Noel tidak berarti melakukan pembenaran atas kesalahan yang dilakukan oleh Noel. Sebaliknya, Habib Rizieq Shihab memberikan izin agar Aziz dan Munarman dapat membantu Noel dalam proses hukum.
“Sebagai kawan, beliau mempersilahkan kami membantu menyelesaikan permasalahannya (Noel) tentu tanpa membenarkan kesalahannya,” tambah Aziz.
Aziz juga menjelaskan bahwa alasan permintaan bantuan hukum tidak disampaikan langsung kepada Habib Rizieq karena yang bersangkutan sedang sibuk dengan berbagai kegiatan terkait bencana di sejumlah provinsi di Sumatera.
“Via kami sudah cukup untuk hal itu. Tidak perlu juga langsung ke IBHRS menurut hemat kami dan IBHRS juga,” tuturnya.
Kasus yang Menjerat Noel
Kasus yang menimpa Noel bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Selain pasal pemerasan (12e), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
- Supriadi (SUP) – Koordinator
- Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia)
- Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia)



