Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 5 April 2026
Trending
  • Miley Cyrus Dapat Penghargaan di iHeartRadio Music Awards
  • Catat! Aturan Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dan Batas Waktu
  • Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Maret-April 2026: Hari Ini Surabaya ke Balikpapan, Cek Sorong
  • Bulgaria Diserbu Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Jay Idzes, Dianggap Menohok Ini
  • Jadwal Live Jam Pertandingan Irak vs Bolivia dan Kongo vs Jamaika Playoff Piala Dunia 2026
  • Ahli Hukum Binus: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum
  • Hasil MotoGP Amerika Serikat 2026: Kemenangan Jorge Martin di COTA
  • Film April 2026 yang Harus Ditonton, Termasuk The Super Mario Galaxy Movie
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»ASN PPPK Minta Anggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Jangan Setengah Hati
Nasional

ASN PPPK Minta Anggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Jangan Setengah Hati

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penataan Tenaga Non-ASN: Tantangan dan Kebutuhan Keberlanjutan



Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, serta profesionalitas kepada seluruh aparatur negara. Hal ini mencakup tenaga non-ASN atau honorer yang berperan dalam pelayanan publik. Namun, realitas fiskal daerah sering kali tidak sejalan dengan harapan tersebut.

Menurut Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) justru menimbulkan tekanan baru. Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD (di luar tunjangan guru dari TKD) memang bertujuan untuk menjaga agar anggaran publik tidak terlalu besar digunakan untuk belanja aparatur.

Namun, Fadlun mengungkapkan bahwa masalah utamanya bukan pada norma itu sendiri, melainkan pada implementasi yang tidak merata. “Ketika kapasitas fiskal daerah tidak merata, pembatasan tersebut secara de facto menjadikan ASN PPPK sebagai variabel penyesuaian,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa ASN PPPK yang baru saja diangkat justru berpotensi menjadi pihak pertama yang dikorbankan. “Ini bukan semata soal teknokrasi anggaran. Ini soal keadilan kebijakan,” tambahnya.

Fadlun menegaskan bahwa ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban, apalagi tumbal dari ketidakmampuan fiskal pemerintah daerah. Jika memang harus ada penyesuaian, seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh belanja aparatur baik PNS maupun PPPK, bukan diskriminatif terhadap status kepegawaian tertentu. “Jika tidak, ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah,” katanya.

Saat ini, isu merumahkan ASN PPPK di berbagai daerah kini menjelma menjadi bom waktu kebijakan publik. Setelah sekian lama tenaga honorer diperjuangkan statusnya sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara justru dihadapkan pada paradoks baru:

  • Ketika pengangkatan ASN PPPK meningkat hingga 2025, problem pembiayaan justru membesar dan mengancam keberlanjutan nasib mereka.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di hadapan anggota pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu memberikan secercah harapan. Tiga solusi yang ditawarkan menjadi pintu masuk kebijakan:

  • Optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi

    Solusi ideal, tetapi membutuhkan waktu, reformasi sistem, dan kapasitas birokrasi yang tidak instan.

  • Pemanfaatan fleksibilitas aturan melalui pengecualian batas 30% bagi daerah tertentu dengan persetujuan menteri

    Solusi jangka pendek, tetapi sifatnya administratif dan selektif.

  • Penganggaran ASN PPPK melalui APBN

    Ini adalah solusi yang paling rasional serta segera. “Di sinilah negara harus mengambil peran strategis. Jika pengangkatan ASN PPPK merupakan kebijakan nasional, konsekuensi fiskalnya tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada daerah yang kapasitasnya timpang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fadlun menegaskan bahwa desentralisasi fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab nasional. Aliansi Merah Putih sebagai forum perjuangan ASN PPPK lintas profesi menegaskan sikapnya. Jika pemerintah tidak mampu memberikan jaminan keberlanjutan bagi ASN PPPK di seluruh daerah, langkah konsolidasi nasional akan dilakukan.

  • Aksi ke Jakarta, khususnya ke Kementerian Keuangan menjadi pilihan untuk mendesak agar solusi penganggaran melalui APBN segera direalisasikan

    Fadlun menambahkan ini bukan ancaman. Ini adalah bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal kebijakan publik.

Negara tidak boleh setengah hati. Jangan sampai kebijakan pengangkatan ASN PPPK yang awalnya menjadi solusi atas problem honorer, justru berubah menjadi sumber ketidakpastian baru. Pemerintah pusat harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin keadilan fiskal.

Jika tidak, kita sedang menciptakan ironi kebijakan: mengangkat dengan satu tangan, lalu menjatuhkan dengan tangan yang lain. Sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan berani dan berpihak. ASN PPPK bukan beban. Mereka adalah aset negara dan negara wajib memastikan mereka tidak dikorbankan oleh keterbatasan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat nasional.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Maret-April 2026: Hari Ini Surabaya ke Balikpapan, Cek Sorong

5 April 2026

Jadwal Live Jam Pertandingan Irak vs Bolivia dan Kongo vs Jamaika Playoff Piala Dunia 2026

5 April 2026

Ahli Hukum Binus: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum

5 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Miley Cyrus Dapat Penghargaan di iHeartRadio Music Awards

5 April 2026

Catat! Aturan Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dan Batas Waktu

5 April 2026

Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Maret-April 2026: Hari Ini Surabaya ke Balikpapan, Cek Sorong

5 April 2026

Bulgaria Diserbu Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Jay Idzes, Dianggap Menohok Ini

5 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?