Penataan Tenaga Non-ASN: Tantangan dan Kebutuhan Keberlanjutan
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, serta profesionalitas kepada seluruh aparatur negara. Hal ini mencakup tenaga non-ASN atau honorer yang berperan dalam pelayanan publik. Namun, realitas fiskal daerah sering kali tidak sejalan dengan harapan tersebut.
Menurut Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) justru menimbulkan tekanan baru. Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD (di luar tunjangan guru dari TKD) memang bertujuan untuk menjaga agar anggaran publik tidak terlalu besar digunakan untuk belanja aparatur.
Namun, Fadlun mengungkapkan bahwa masalah utamanya bukan pada norma itu sendiri, melainkan pada implementasi yang tidak merata. “Ketika kapasitas fiskal daerah tidak merata, pembatasan tersebut secara de facto menjadikan ASN PPPK sebagai variabel penyesuaian,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa ASN PPPK yang baru saja diangkat justru berpotensi menjadi pihak pertama yang dikorbankan. “Ini bukan semata soal teknokrasi anggaran. Ini soal keadilan kebijakan,” tambahnya.
Fadlun menegaskan bahwa ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban, apalagi tumbal dari ketidakmampuan fiskal pemerintah daerah. Jika memang harus ada penyesuaian, seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh belanja aparatur baik PNS maupun PPPK, bukan diskriminatif terhadap status kepegawaian tertentu. “Jika tidak, ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah,” katanya.
Saat ini, isu merumahkan ASN PPPK di berbagai daerah kini menjelma menjadi bom waktu kebijakan publik. Setelah sekian lama tenaga honorer diperjuangkan statusnya sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara justru dihadapkan pada paradoks baru:
- Ketika pengangkatan ASN PPPK meningkat hingga 2025, problem pembiayaan justru membesar dan mengancam keberlanjutan nasib mereka.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di hadapan anggota pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu memberikan secercah harapan. Tiga solusi yang ditawarkan menjadi pintu masuk kebijakan:
Optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi
Solusi ideal, tetapi membutuhkan waktu, reformasi sistem, dan kapasitas birokrasi yang tidak instan.Pemanfaatan fleksibilitas aturan melalui pengecualian batas 30% bagi daerah tertentu dengan persetujuan menteri
Solusi jangka pendek, tetapi sifatnya administratif dan selektif.Penganggaran ASN PPPK melalui APBN
Ini adalah solusi yang paling rasional serta segera. “Di sinilah negara harus mengambil peran strategis. Jika pengangkatan ASN PPPK merupakan kebijakan nasional, konsekuensi fiskalnya tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada daerah yang kapasitasnya timpang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fadlun menegaskan bahwa desentralisasi fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab nasional. Aliansi Merah Putih sebagai forum perjuangan ASN PPPK lintas profesi menegaskan sikapnya. Jika pemerintah tidak mampu memberikan jaminan keberlanjutan bagi ASN PPPK di seluruh daerah, langkah konsolidasi nasional akan dilakukan.
- Aksi ke Jakarta, khususnya ke Kementerian Keuangan menjadi pilihan untuk mendesak agar solusi penganggaran melalui APBN segera direalisasikan
Fadlun menambahkan ini bukan ancaman. Ini adalah bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal kebijakan publik.
Negara tidak boleh setengah hati. Jangan sampai kebijakan pengangkatan ASN PPPK yang awalnya menjadi solusi atas problem honorer, justru berubah menjadi sumber ketidakpastian baru. Pemerintah pusat harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin keadilan fiskal.
Jika tidak, kita sedang menciptakan ironi kebijakan: mengangkat dengan satu tangan, lalu menjatuhkan dengan tangan yang lain. Sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan berani dan berpihak. ASN PPPK bukan beban. Mereka adalah aset negara dan negara wajib memastikan mereka tidak dikorbankan oleh keterbatasan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat nasional.



