Pemindahan Narapidana Berisiko Tinggi ke Pulau Nusakambangan
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemindahan sebanyak 1.882 narapidana kategori high risk ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam beberapa bulan terakhir, sebanyak 130 napi berisiko tinggi juga dipindahkan ke pulau tersebut. Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan penerapan pembinaan dan pengamanan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan guna meningkatkan keamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Ia berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam penanggulangan peredaran narkotika dan penggunaan gawai di dalam lapas. Selain itu, ia juga berharap adanya perubahan perilaku para napi agar mereka bisa lebih baik dan menyadari kesalahan mereka sebelum kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.
Penjelasan Ahli Hukum
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, menilai bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan merupakan langkah efektif dalam mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban. Menurutnya, hal ini sangat penting terkait penggunaan ponsel dan penyelundupan narkotika. “Di Nusakambangan, pengawasan sangat ketat. Saya setuju saja jika mereka dipindahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa narapidana yang sulit dibina dan memiliki risiko tinggi sebaiknya ditempatkan di tempat khusus seperti Nusakambangan. Kapasitas pulau tersebut dinilai masih memadai karena terdapat beberapa lapas di sana, termasuk Lapas Batu, Lapas Karanganyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Narkotika, dan Lapas Ngaseman. Namun, ia menekankan perlunya mitigasi agar para napi tidak saling bertukar pengaruh dan strategi kejahatan.
Pandangan Kriminolog UI
Kriminolog UI, Adrianus Meliala, menilai bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan efektif bagi lembaga pemasyarakatan yang ditinggalkan. Menurutnya, napi high risk sering melawan petugas atau membuat keributan yang berujung pada masalah di dalam lapas.
Secara makro, Adrianus menilai bahwa pemindahan napi ke Nusakambangan bisa menjadi solusi sistemik. “Semua lapas dan rutan berada dalam satu sistem. Bagi subsistem yang sudah kewalahan, Nusakambangan siap menampung,” ujarnya.
Namun, ia juga menyoroti perubahan kondisi Pulau Nusakambangan saat ini. Menurut Adrianus, pulau tersebut kini semakin terbuka karena ada lahan pertanian dan pertambangan di dekat kawasan tersebut. Selain itu, jarak antara pulau Jawa dan Nusakambangan makin dekat karena pendangkalan. Hutan Nusakambangan juga banyak dibabat, sehingga pulau tersebut tidak lagi terasa seram dan sulit dijangkau.
Adrianus juga menegaskan bahwa daya tampung lapas di Nusakambangan terbatas. Jika napi terus-menerus dipindahkan ke sana, keseimbangan antara populasi napi dan petugas bisa makin anjlok. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pemindahan napi ke Nusakambangan tidak boleh terlalu sering.
Pandangan Anggota DPR
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB, Mafirion, menilai bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan penting untuk menekan peredaran narkoba yang masih marak terjadi di lapas. Menurutnya, peredaran narkoba di dalam lapas sudah mencapai level yang memprihatinkan. “Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi justru kerap berubah menjadi pusat kendali jaringan narkotika,” katanya.
Meskipun demikian, Mafirion menekankan bahwa pemindahan napi saja tidak cukup. Ia menilai pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum petugas lapas yang terlibat peredaran narkoba.



