Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 14 April 2026
Trending
  • Jadwal Kapal Surabaya-Baubau 2026: KM Ciremai Berlayar Besok
  • Ahmad Sahroni Diduga Terima Uang Rp 300 Juta dari Anggota KPK Gadungan
  • Rencana AS Roma dan Gasperini Terbongkar, Malen dan Franca Jadi Pemain Tetap Giallorossi
  • Respons Dedi Mulyadi Diuji Wagub Kalbar Jadi Gubernur Bangun Kalbar dengan Rp 6 Triliun
  • Longsor tambang emas di Sijunjung tewaskan 2 orang, Walhi minta penyelidikan menyeluruh
  • Ramalan Keuangan Shio Besok Senin 13 April 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial
  • Harga HP Samsung Terbaru: S26, S25 FE, A57, A37, Z Fold 7
  • Tiga Pengacara Speak-HAM Mundur dari Kasus Pelecehan Seniman Solo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ahmad Sahroni Diduga Terima Uang Rp 300 Juta dari Anggota KPK Gadungan
Nasional

Ahmad Sahroni Diduga Terima Uang Rp 300 Juta dari Anggota KPK Gadungan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penipuan dengan Modus Mengatasnamakan KPK

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menarik perhatian publik karena modusnya yang cukup licin dan memanfaatkan nama lembaga anti-korupsi. Berikut adalah beberapa hal penting terkait kasus ini:

Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Lembaga ini memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Kronologi Penipuan

Sahroni menceritakan bahwa seorang perempuan datang ke Gedung DPR dan meminta bertemu dengannya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta uang sebesar Rp 300 juta. Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Stempel berlogo KPK
* Delapan surat panggilan berkop KPK
* Dua unit telepon seluler
* Empat kartu identitas berbeda

Tidak Ada Pembahasan Terkait Perkara

Sahroni menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait penanganan perkara dalam kasus ini. Pelaku hanya datang dengan mengatasnamakan KPK dan secara terus-menerus menekan untuk meminta uang.

Tekanan dan Permintaan Langsung

Menurut Sahroni, pelaku langsung menyampaikan permintaan uang tanpa adanya proses tawar-menawar. Nilai yang diminta disebutkan secara langsung oleh pelaku. Tekanan juga disebut berlangsung intens, bahkan setelah pertemuan awal terjadi.

Celah Keamanan di Lingkungan DPR

Sahroni menyoroti bagaimana pelaku bisa masuk hingga ke lingkungan dalam Gedung DPR. Ia menyebut pelaku memanfaatkan nama KPK untuk mendapatkan akses dari petugas pengamanan. Pertemuan itu sendiri terjadi di ruang Komisi III DPR RI, yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk.

Laporkan dengan Dua Pasal

Kuasa Hukum Sahroni, Dimas Asep, menegaskan laporan kliennya ke Polda Metro Jaya tengah dalam proses penyelidikan. Pihaknya melaporkan pelaku dengan dua pasal yakni Pasal 482 dan Pasal 492. Namun penyidik mengarahkan perkara ini pada tindak pidana penipuan, bukan pemerasan.

Pelaku Diamankan

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP.

Imbauan dari Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.

Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan di kawasan Jakarta Barat pada Kamis malam (9/4/2026). Keempat pelaku diamankan lantaran melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengungkapan Kasus

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas gabungan sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 17.400 dolar AS. Nilai uang itu bila dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp300 juta, seperti yang disampaikan Polda Metro Jaya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal Kapal Surabaya-Baubau 2026: KM Ciremai Berlayar Besok

14 April 2026

Longsor tambang emas di Sijunjung tewaskan 2 orang, Walhi minta penyelidikan menyeluruh

13 April 2026

Respons Dedi Mulyadi Diuji Wagub Kalbar Jadi Gubernur Bangun Kalbar dengan Rp 6 Triliun

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Kapal Surabaya-Baubau 2026: KM Ciremai Berlayar Besok

14 April 2026

Ahmad Sahroni Diduga Terima Uang Rp 300 Juta dari Anggota KPK Gadungan

13 April 2026

Rencana AS Roma dan Gasperini Terbongkar, Malen dan Franca Jadi Pemain Tetap Giallorossi

13 April 2026

Respons Dedi Mulyadi Diuji Wagub Kalbar Jadi Gubernur Bangun Kalbar dengan Rp 6 Triliun

13 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?