Daerah Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Pornografi Gay, Pelaku Terancam Hukum Berat

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Pornografi Gay, Pelaku Terancam Hukum Berat

23
0

 Indinesiadiscover, Pamekasan Seorang pria asal warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur di ringkus Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan diduga telah membuat video hubungan intim sesama jenis yang tersebar secara berantai di group WhatsApp.

Pelaku berinisial FR 29 tahun di ringkus pada hari Kamis 17/7/2025 oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan

Berdasarkan hasil penulusuran dari tim patroli Cyber Polres Pamekasan yang mendapatkan informasi adanya vidio dugaan LGBT di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, pelaku FR berhasil di tangkap.

Dijelaskan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto  pada hari Jumat (18/7/2025) saat doorstop diruang Si Humas Polres Pamekasan mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku inisial FR 29 tahun terbukti telah membuat dan menyebarkan video yang melanggar norma kesusilaan.

“Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Dijelaskan, AKP Sri menambahkan, dari hasil pemeriksaan  pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat vidio pornografi bersama dengan pasangan atau teman sejenis sejak bulan Agustus tahun 2024, ujarnya pada Selasa 22/7/2025.

FR diringkus  Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Kamis siang, (17/7/2025) di kos-kosannya di Surabaya, ujarnya Kasi Humas Polres Pamekasan,.

Petugas berhasil mengamankan satu unit Handphone dengan merk infinix smart 8 warna hitam yang berisi vidio hubungan sesama jenis dari tangan pelaku (FR)

Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas Tahun) dan/atau pidana denda maksimal Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.

“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT dan dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” imbuhnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini