
Penangkapan 13 Orang Terkait Sindikat Perdagangan Bayi ke Luar Negeri
Polda Jawa Barat berhasil menangkap 13 orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi yang dijual ke luar negeri. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari tiga tersangka lainnya dengan inisial P, NY, dan YT yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orang tua bayi yang bertransaksi dengan anggota sindikat bernama AF. Transaksi antara orang tua bayi dan AF dilakukan melalui media sosial Facebook.
Menurut informasi yang diperoleh, orang tua bayi tersebut sepakat untuk mengadopsikan anaknya kepada orang lain dengan harga Rp10 juta. Namun, setelah bayi diserahkan, AF tidak membayar sesuai kesepakatan awal. Hal ini membuat ibu bayi melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kombes Hendra menjelaskan bahwa saat bayi lahir, tersangka memberikan uang sebesar Rp600 ribu untuk biaya persalinan ke bidan. Sisa uang akan diberikan keesokan harinya bersama dengan dokumen milik tersangka seperti KTP dan KK.
Sindikat AF telah beroperasi sejak tahun 2023 dan berhasil menjual sebanyak 25 bayi ke Singapura dengan harga berkisar antara Rp10 hingga Rp16 juta per bayi. Dalam operasionalnya, sindikat ini memiliki beberapa peran penting, seperti perawat, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.
Bayi-bayi yang dijual oleh sindikat ini dibuatkan dokumen palsu mulai dari surat keterangan lahir, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga paspor. Proses ini dilakukan agar bayi bisa diadopsi secara ilegal.
Menurut penjelasan Kombes Hendra, bayi-bayi yang dijual dipindahkan ke Pontianak untuk diasuh dan dibuatkan dokumen palsu. Para pengasuh di Pontianak diketahui berada di bawah kendali tersangka dengan inisial S dan L.
Tersangka S juga bertugas mencari orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang atau menjadi orang tua palsu. Untuk layanan ini, tersangka menerima imbalan antara Rp5 hingga Rp6 juta. Setelah itu, bayi-bayi ini diadopsi secara ilegal di negara Singapura.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dan Peran dalam Sindikat Perdagangan Bayi
Beberapa pelaku dalam sindikat ini memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksi ilegal mereka. Berikut adalah beberapa peran utama yang teridentifikasi:
- AF: Sebagai pelaku utama yang menghubungi orang tua bayi dan mengatur transaksi.
- Perawat: Bertugas mengurus kesehatan bayi selama proses persalinan.
- Pembuat dokumen palsu: Membuat surat keterangan lahir, akta kelahiran, KTP, KK, dan paspor untuk bayi.
- Pengirim bayi ke luar negeri: Menyediakan transportasi untuk mengirim bayi ke Singapura.
- Pengasuh di Pontianak: Bertanggung jawab atas pengasuhan dan pemrosesan dokumen bayi sebelum diadopsi.
Selain itu, tersangka S dan L juga memiliki peran penting dalam mengatur pengasuh dan proses adopsi ilegal. Tersangka S khususnya bertugas mencari orang tua kandung palsu untuk bayi, sehingga proses adopsi dapat dilakukan tanpa kecurigaan.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dalam sindikat ini dihadapkan pada ancaman hukuman yang cukup berat. Mereka dijerat dengan dua undang-undang utama:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Undang-undang ini menjamin perlindungan hak-hak anak dan melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, termasuk perdagangan bayi.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima para tersangka adalah 15 tahun penjara. Selain hukuman pidana, para tersangka juga bisa dihukum denda yang sangat besar.
Upaya Polda Jabar dalam Mengatasi Perdagangan Bayi
Polda Jabar terus berupaya keras untuk membersihkan sindikat perdagangan bayi yang merugikan masyarakat. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga melakukan investigasi mendalam untuk menemukan tersangka yang masih buron.
Selain itu, Polda Jabar juga bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Badan Perlindungan Anak dan instansi pemerintah lainnya untuk memastikan perlindungan anak di seluruh wilayah Jawa Barat. Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.