
Proses Persidangan Kasus Dugaan Pencabulan dan Aborsi yang Melibatkan Vadel Badjideh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memproses kasus dugaan pencabulan dan penyuruh melakukan aborsi terhadap korban bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly. Dalam persidangan, berbagai saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Menurut pengacara terdakwa, Fahmi Bachmid, seluruh saksi yang dilindungi LPSK telah dimintai keterangannya di hadapan pengadilan. Totalnya ada lima orang saksi yang mengikuti proses pemeriksaan. Sayangnya, identitas mereka tidak diketahui publik karena alasan keamanan. Keterangan yang diberikan oleh para saksi dinilai cukup sensitif, mengingat apa yang mereka lihat dan dengar dalam kasus ini sangat berpotensi menimbulkan dampak psikologis.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan secara bertahap. Tiga dari mereka diperiksa pada Rabu (16/7), sedangkan dua orang lainnya diperiksa sebelumnya. Semua saksi mendapatkan perlindungan yang baik sejak beberapa bulan lalu. Mereka dijemput dan diantar ke LPSK sebelum menghadiri sidang. Di sana, mereka diberi kesempatan untuk berbicara dan ditemani sebelum akhirnya diantar ke pengadilan.
Setelah sidang selesai, para saksi juga kembali diantar ke rumah masing-masing. Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap Lolly lebih sadis dari yang diketahui publik. Menurut informasi yang diperoleh, Lolly nyaris meninggal dunia akibat perlakuan keji dari pelaku. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan tindakan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh.
Dalam persidangan, Vadel Badjideh tampak sigap untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Meski tidak disebutkan secara spesifik apa yang menjadi dasar permintaan maafnya, diduga ia merasa bersalah karena pernah berbohong kepada publik. Sebelumnya, Vadel Badjideh sempat tidak mengakui tindakan pencabulan dan penyuruh melakukan aborsi terhadap Lolly.
Nikita Mirzani, ibu dari korban, melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Dalam laporan tersebut, Nikita menyebutkan adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta KUHP. Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Proses hukum ini terus berjalan dengan tetap memprioritaskan keamanan dan kenyamanan saksi-saksi yang terlibat. Seluruh prosedur yang dilakukan oleh LPSK dan pengadilan menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan perlindungan terhadap korban serta saksi dalam kasus ini.