
Penindakan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Mencapai Rp 3,9 Triliun
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal sebanyak 13.248 kali dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 persen di antaranya adalah rokok ilegal.
Secara keseluruhan, jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat sebesar 38 persen. Djaka menilai hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan serta efektivitas dalam proses penindakan.
Upaya Penguatan Pengawasan dan Penindakan
Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium. Tujuan dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Salah satu operasi yang dilaksanakan secara konsisten adalah Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.
Kinerja Unit Vertikal Bea Cukai di Daerah
Sinergi pengawasan juga terlihat dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, termasuk Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri. Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.
Pendekatan Sosio-Kultural dalam Pencegahan Peredaran Barang Ilegal
Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
Djaka menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, pihaknya optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.