
Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Memasuki Tahap Baru
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (PAP) terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kini memasuki tahap baru. Berkas perkara PAP telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Jumat (18/7/2025).
Penahanan Dilakukan Selama 21 Hari
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Akhmad Adi Sugiarto, menyampaikan bahwa penahanan PAP dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Kota Bandung selama 21 hari ke depan di Rutan Kebonwaru.
“Benar PAP hari ini dilaksanakan tahap 2. Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025,” ujar Adi di Kantor Kejari Bandung.
Persiapan Berkas untuk Persidangan
Terkait jadwal persidangan, pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Status hukum PAP pun naik dari tersangka menjadi terdakwa.
“Kami sedang menyiapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdiri dari empat orang,” kata Adi.
Pelimpahan Barang Bukti
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Goncang Ajie mengatakan bahwa PAP beserta barang bukti serta hasil pemeriksaan saksi telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung. Tujuannya adalah melanjutkan proses hukum PAP ke tingkatan yang lebih tinggi.
“Barang bukti kurang lebih 20 item sudah kami serahkan. Sesuai dengan rilis di Polda waktu itu, seperti itulah barang bukti yang kami limpahkan kepada teman-teman kejaksaan,” ucap Goncang.
Berkas Perkara yang Dikembalikan
Sebelumnya, berkas perkara PAP sempat dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Menurut Goncang, kekurangan tersebut meliputi keterangan saksi dan ahli. Namun, kini telah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.
“Beberapa hal harus kita lengkapi dari pemeriksaan para saksi dan ahli. Setelah kami lengkapi, dari teman-teman Kejaksaan menyatakan sudah cukup dan lengkap,” tambah dia.
Modus Tindakan PAP
Untuk diketahui, PAP melancarkan aksinya saat menempuh pendidikan dokter spesialis anestesi di Universitas Padjajaran pada Maret 2025. Modus yang digunakan yaitu dengan membius korban dengan alasan medis.
Aksi bejat PAP terjadi di lantai 7 gedung Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung. Padahal ruangan tersebut belum digunakan secara umum.
Ancaman Hukuman yang Diterapkan
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, juga diterapkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Hal ini membuat ancaman hukuman meningkat hingga maksimal 17 tahun penjara.
“Di dalam Undang-undang TPKS itu ancaman-ancaman sampai 17 tahun. Oleh karena itu, pasal 64 akan menggunakan pasal yang maksimal,” jelas Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.