
Putusan Akhir Mahkamah Agung Terhadap Yang Hyun Suk
Pada tanggal 18 Juli, putusan akhir mengenai kasus yang melibatkan Yang Hyun Suk, produser eksekutif YG Entertainment, diumumkan. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait ancaman terhadap saksi dalam kasus narkoba dan menerima hukuman percobaan selama satu tahun.
Penjelasan Putusan Mahkamah Agung
Divisi Pertama Mahkamah Agung memperkuat putusan awal yang menyatakan bahwa Yang Hyun Suk harus menjalani hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Ini adalah hukuman akhir yang diterimanya setelah proses hukum yang berlangsung selama lima tahun delapan bulan.
Yang Hyun Suk didakwa karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu. Dalam kasus ini, ia disebut telah mengancam informan atau saksi yang terlibat dalam penyelidikan narkoba.
Pernyataan Resmi dari Yang Hyun Suk
Setelah putusan pengadilan, Yang Hyun Suk merilis pernyataan resmi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung tetapi tetap menerima keputusan tersebut dengan rendah hati.
Ia menyoroti bahwa pada persidangan pertama dan kedua, ia dibebaskan dari dakwaan awal “ancaman pembalasan”. Namun, jaksa kemudian mengubah dakwaan menjadi “pemaksaan wawancara” dalam persidangan kedua. Hal ini akhirnya memengaruhi hasil putusan akhir.
Ia menyatakan bahwa setelah proses hukum yang panjang, ia kini akan lebih berkomitmen pada tugas-tugasnya dengan rasa tanggung jawab yang lebih besar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Agustus 2016 ketika Yang Hyun Suk diadili atas tuduhan mencoba membujuk dan mengancam Han Seo Hee, mantan trainee yang ditangkap oleh polisi karena dugaan narkoba. Han Seo Hee sebelumnya menjadi saksi dalam penyelidikan terkait mantan anggota iKON, B.I, yang diduga membeli narkoba.
Dalam persidangan pertama yang digelar Desember 2022, pengadilan membebaskan Yang Hyun Suk karena pernyataan korban yang tidak konsisten dan kurangnya bukti langsung yang membuktikan ancaman terhadap korban.
Namun, dalam persidangan kedua, jaksa mengajukan perubahan dakwaan dengan menambahkan tuduhan “pemaksaan wawancara” sebagai alternatif. Pengadilan menerima permohonan tersebut dan menyatakan Yang Hyun Suk tidak bersalah atas ancaman pembalasan, tetapi bersalah atas tuduhan pemaksaan wawancara.
Akibatnya, pada November 2023, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Ia kemudian mengajukan banding, yang akhirnya memicu peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dan menghasilkan putusan akhir yang menguatkan hukuman tersebut.
Perjalanan Hukum yang Panjang
Proses hukum ini berlangsung selama lebih dari lima tahun delapan bulan, menunjukkan kompleksitas dan tingkat kepentingan kasus ini. Setiap tahap persidangan memiliki implikasi signifikan bagi Yang Hyun Suk dan juga memberikan gambaran tentang bagaimana sistem peradilan menangani kasus-kasus serupa.
Putusan akhir ini menjadi penutup dari proses hukum yang panjang, dan kini Yang Hyun Suk harus menghadapi konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya. Meski demikian, ia menyatakan komitmennya untuk menjalani tugasnya dengan lebih hati-hati dan penuh tanggung jawab.