
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025: Informasi Lengkap dan Cara Mengecek Penerima
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak usia sekolah dapat mengakses layanan pendidikan secara merata, baik di jenjang SD hingga SMA/SMK maupun jalur non-formal seperti paket A sampai C.
Bantuan PIP ditujukan bagi pelajar yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan memiliki status “Layak PIP” di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan demikian, siswa yang berhak menerima PIP akan mendapatkan bantuan dana sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Besaran Dana PIP Tahun 2025
Besaran dana yang diterima siswa melalui PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut rincian besaran dana PIP untuk tahun 2025:
- SD / SDLB / Paket A
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP / SMPLB / Paket B
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Pemrosesan pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dan mengikuti proses verifikasi data oleh sekolah serta kesiapan dari pihak bank penyalur. Oleh karena itu, tidak semua siswa akan menerima dana PIP pada tanggal yang sama. Namun, para siswa yang berhak tetap akan mendapatkan bantuan dana dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Cara Mengecek Penerima PIP 2025 Melalui HP
Para siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan penerima PIP secara online menggunakan perangkat ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
- Masukkan hasil perhitungan sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar.
- Pilih opsi “Cek Penerima PIP”.
Jika siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut. Sebaliknya, jika bukan penerima PIP, maka akan muncul informasi bahwa data tidak ditemukan.
Pencairan Dana PIP Melalui Teller Bank
Bagi siswa di bawah usia 17 tahun atau yang belum memiliki ATM, pencairan dana PIP dapat dilakukan di teller bank penyalur. Syarat yang dibutuhkan antara lain:
- Buku tabungan PIP
- KTP orang tua/siswa
- Kartu Keluarga
- Formulir penarikan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Pencairan Dana PIP Melalui ATM
Untuk siswa yang sudah memiliki ATM, berikut langkah-langkah pencairan dana PIP melalui mesin ATM:
- Masukkan kartu ATM dan ketik PIN.
- Pilih menu “Tarik Tunai”.
- Masukkan nominal dana yang ingin ditarik.
- Ambil uang dan kartu setelah transaksi selesai.
Dengan adanya berbagai metode pencairan dana PIP, diharapkan para siswa yang berhak menerima bantuan dapat lebih mudah dalam mengakses dana tersebut.