Ragam Mengungkap Rahasia Gelang Pelacak Tahanan Kota Kasus Chromebook Ibrahim Arief

Mengungkap Rahasia Gelang Pelacak Tahanan Kota Kasus Chromebook Ibrahim Arief

9
0

Penggunaan Gelang Pelacak Elektronik dalam Kasus Korupsi di Indonesia

Kejaksaan Agung menerapkan tindakan khusus terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief. Ia diberikan gelang pelacak elektronik setelah ditetapkan sebagai tahanan kota. Alasan utama pemberian alat ini adalah riwayat penyakit jantung kronis yang dimiliki oleh Ibrahim, sehingga tidak layak untuk ditahan di rumah tahanan (rutan). Langkah ini menunjukkan inovasi dalam sistem hukum Indonesia.

Fungsi Gelang Pelacak dalam Pemantauan Tersangka

Gelang pelacak yang dipasang pada Ibrahim memiliki beberapa fungsi penting:

  • Melacak lokasi secara real-time melalui sinyal GPS
  • Memberikan peringatan jika tersangka keluar dari zona yang ditentukan (geofencing)
  • Mendeteksi upaya pelepasan atau pemotongan gelang (anti-tamper)
  • Mengirimkan data ke sistem pemantauan yang diawasi penyidik

Selama masa tahanan kota, Ibrahim diwajibkan tetap berada di wilayah Jakarta. Jika ingin keluar kota, ia harus memperoleh izin resmi dari penyidik. Untuk pemeriksaan medis di luar Jakarta, izin wajib diajukan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tujuan pemasangan gelang adalah untuk memastikan kepatuhan tersangka. “Makanya kita pasangi gelang, biar tahu perginya ke mana. Kalau bohong, kita tahu. Itulah fungsinya,” ujarnya.

Spesifikasi Teknis Gelang Pelacak

Meski belum diketahui merek atau model spesifik yang digunakan, berikut adalah spesifikasi umum dari gelang pelacak yang digunakan secara internasional:

  • Model Umum: TR40, R12W
  • Fitur Utama: GPS, WiFi, LBS (Location-Based Services), Geofence (batas wilayah digital), Tamper detection (sensor anti-pemotongan)
  • Konektivitas: 4G LTE, Nano SIM
  • Ketahanan Fisik: Tahan air (IP67/IP68), tahan benturan dan suhu ekstrem (-20°C hingga 60°C), baterai: 4000–6000 mAh, daya tahan 5–10 hari
  • Keamanan Tambahan: Enkripsi data, Anti-GPS spoofing, Sensor biometrik opsional
  • Harga Pasaran: Rp1,6 juta – Rp12 juta per unit (tergantung fitur dan volume pemesanan)

Konteks Hukum dan Kebijakan Penegakan Hukum

Penggunaan gelang pelacak oleh Kejaksaan Agung mulai diterapkan sejak awal 2024, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang melibatkan tersangka dengan kondisi medis atau pertimbangan khusus. Dalam kasus Ibrahim Arief, alat ini menjadi solusi kompromi antara penegakan hukum dan perlindungan kesehatan.

Meski belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP, penggunaan gelang pelacak mengacu pada praktik electronic monitoring yang sudah diterapkan di berbagai negara. Praktik ini digunakan untuk tahanan rumah, pembebasan bersyarat, dan pengawasan pra-sidang. Dengan adanya teknologi ini, proses pengawasan menjadi lebih efisien dan transparan.

Potensi dan Tantangan di Masa Depan

Penerapan gelang pelacak elektronik menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Namun, ada tantangan yang perlu diperhatikan, seperti privasi data, keandalan sistem, dan kesiapan lembaga hukum dalam mengelola alat ini.

Di masa depan, kemungkinan besar akan ada regulasi yang lebih jelas mengenai penggunaan alat ini. Hal ini akan memberikan kerangka kerja yang lebih baik dalam menjalankan penegakan hukum yang manusiawi dan efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini