Daerah Polres Pamekasan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Polres Pamekasan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT

2
0

Indonesiadiscover.com, Pamekasan  Kasat Reskrim Polres Pamekasan Polda Jatim, AKP Doni Setiawan memimpin jalannya rekonstruksi kasus tindak pidana  yang menimpa Kurir JNT Pamekasan.

Rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi, untuk mengumpulkan bukti yang relevan untuk kasus hukum atau investigasi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi, Selasa (08/7/2025).

AKP Doni pimpin rekontruksi gelar perkara kasus penganiayaan terhadap kurir JNT Pamekasan, Selasa (08/7/2025)

“Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” jelas AKP Doni Setiawan.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku,yang dilaksanakan pada hari Kamis (03/7/2025) pagi, menghadirkan saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian itu.

AKP Doni  menjelaskan dalam pelaksanaan rekontruksi bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online, ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun, sebutnya pada sejumlah media.

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” pungkas AKP Doni.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini