
Korupsi Dana Desa: Anak Kepala Desa Terbukti Menyelewengkan Rp513 Juta
Kasus korupsi dana desa di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi perhatian publik. Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Gian Gandana Sukma, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Cipaku. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp513 juta. Yang lebih menghebohkan lagi, Gian merupakan anak kandung dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono.
Penyebab Kasus Terungkap
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah warga Desa Cipaku melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa pada April 2025. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa uang tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi Gian dan digunakan untuk aktivitas ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Majalengka, Gian menggunakan dana desa tahun anggaran 2025 untuk bermain judi online, termasuk game Mobile Legends. Pihak kejaksaan kemudian menetapkan Gian sebagai tersangka dan menahan dirinya pada Kamis (3/7/2025) setelah menemukan bukti kuat terkait penyelewengan tersebut.
Pengakuan Dari Warga dan Muspika
Warga Desa Cipaku membenarkan bahwa Gian adalah anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono. Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku. Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian sempat mengakui langsung perbuatannya dalam rapat bersama Muspika Kadipaten.
“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif, Sabtu (12/4/2025). Dalam rapat tersebut, Gian menyebut bahwa uang desa digunakan untuk berbagai permainan judi, seperti slot (judi online), togel, dan trading.
Tanggapan Kepala Desa
Menanggapi tindakan anak sekaligus bawahannya, Kades Cipaku, Nono Karsono, menyatakan pasrah dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Nono juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal korupsi tersebut. “Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya. Ia mengaku kecewa karena pencairan dana desa seharusnya melalui persetujuan kepala desa.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegas Nono.
Proses Hukum dan Tuntutan
Pihak kejaksaan telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan anggota BPD, serta menyita 72 dokumen penting. Gian ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Saat digiring ke mobil tahanan, Gian bungkam, menunduk, dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dari total dana yang diselewengkan, Gian baru mengembalikan Rp 65.400.000. Sisanya, Rp 448.315.756, masih dinyatakan sebagai kerugian negara.